Ultah ke-49 Marlina Eliyanti, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim, Didampingi CEO SUMUT24 Anto Genk*

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Medan — Rasa syukur di hari ulang tahun ke-49, Marlina Eliyanti, S.E., diwujudkan dengan berbagi kebahagiaan bersama anak yatim.

 

Perempuan yang akrab disapa Yanti tersebut menggelar santunan kepada sedikitnya 25 anak yatim, yang juga menerima paket sembako dalam kegiatan penuh kehangatan dan haru.

 

“Alhamdulillah diberi umur yang berkah. Mohon doanya dari semuanya, khususnya anak-anak yatim, semoga kita semua diberi kesehatan dan umur panjang,” ujar Yanti, istri dari Rianto yang dikenal dengan sapaan Anto Genk, Sabtu 28 Maret 2026.

 

Suasana haru begitu terasa saat doa-doa dari anak-anak yatim mengalir untuk Yanti dan keluarga. Ia pun berharap seluruh urusan dan langkah ke depan diberikan kelancaran serta keberkahan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ustad Atok Harahap turut hadir bersama rombongan anak yatim dan memberikan doa serta dukungan.

 

“Semoga keluarga Bapak Rianto dan istri selalu sukses. Khusus untuk Ibu Marlina Eliyanti yang berulang tahun, semoga diberikan rezeki berlimpah dan umur panjang,” ujar Ustad Atok Harahap.

 

Masih dalam suasana Idul Fitri 1447 H, keluarga besar Sumut24 Group juga menggelar halal bihalal di kediaman CEO Sumut24 Group, Rianto SH MH alias Anto Genk.

 

Bambang Sumantri selaku Redaktur Pelaksana menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan silaturahmi tersebut. Ia menegaskan komitmen kru media Sumut24 untuk terus solid dan berada di garis depan dalam mendukung perjalanan serta keberlangsungan media.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Ismail Nasution, Laura, Darmanta, Susi, Dame Sinaga, Darmanto, Abdi serta kru lainnya.

Kegiatan ini menjadi wujud kepedulian sosial sekaligus mempererat tali silaturahmi di lingkungan Sumut24 Group.red

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Teguh Santosa: Teror terhadap Aktivis HAM Ancaman Serius bagi Demokrasi
JMSI Tabagsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi
JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan
GREAT Institute Sambut Baik Keinginan Prabowo Jadi Juru Damai Israel-Iran
GREAT Institute: Palestina Dukung Keanggotaan Indonesia di Board of P
Turnamen Amal Voli U-15 Digelar di Deliserdang, MAVI Sumut dan Bapoksi Galang Donasi Bencana
Dukung Pengembangan Potensi Siswa, SMAN 2 Medan Gelar Parenting dan Serahkan SK Komite
Merdeka Institute dan JMSI Bersinergi Tingkatkan SDM Media
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 18:39 WIB

Ultah ke-49 Marlina Eliyanti, Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim, Didampingi CEO SUMUT24 Anto Genk*

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:13 WIB

Teguh Santosa: Teror terhadap Aktivis HAM Ancaman Serius bagi Demokrasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 00:27 WIB

JMSI Tabagsel Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 20:18 WIB

JMSI Sumut Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim di Medan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:48 WIB

GREAT Institute Sambut Baik Keinginan Prabowo Jadi Juru Damai Israel-Iran

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB