UU Nomor 1 Tahun 2023 Resmi Berlaku: Ini Pokok-Pokok Aturan Baru yang Perlu Dipahami Masyarakat

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila,

budaya bangsa, dan perkembangan zaman.
UU Nomor 1 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam regulasi baru ini, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda, khususnya untuk tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

UU ini juga mengatur sejumlah norma hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh disalahgunakan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan warga negara.

Penting untuk dipahami bahwa KUHP baru tidak langsung berlaku penuh, karena terdapat masa transisi hingga tahun 2026. Masa ini digunakan untuk sosialisasi, penyesuaian aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum secara utuh sebelum undang-undang diterapkan sepenuhnya.

Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memahami isi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, memperkuat kesadaran hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bangsa.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 36 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru