UU Nomor 1 Tahun 2023 Resmi Berlaku: Ini Pokok-Pokok Aturan Baru yang Perlu Dipahami Masyarakat

Redaksi

- Editor

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai pembaruan hukum pidana nasional. Undang-undang ini menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad, sekaligus menyesuaikan hukum pidana dengan nilai Pancasila,

budaya bangsa, dan perkembangan zaman.
UU Nomor 1 Tahun 2023 disusun untuk menciptakan sistem hukum pidana yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan sosial. Dalam regulasi baru ini, pendekatan pemidanaan tidak lagi semata-mata menekankan hukuman penjara, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif, pemulihan korban, serta pembinaan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

Salah satu perubahan penting dalam KUHP baru adalah pengaturan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan denda, khususnya untuk tindak pidana ringan. Hal ini bertujuan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang penyelesaian hukum yang lebih proporsional dan berkeadilan.

UU ini juga mengatur sejumlah norma hukum yang hidup di masyarakat, termasuk penghormatan terhadap nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum. Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh disalahgunakan sehingga tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia serta kebebasan warga negara.

Penting untuk dipahami bahwa KUHP baru tidak langsung berlaku penuh, karena terdapat masa transisi hingga tahun 2026. Masa ini digunakan untuk sosialisasi, penyesuaian aparat penegak hukum, serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban hukum secara utuh sebelum undang-undang diterapkan sepenuhnya.

Dengan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memahami isi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional. Pemahaman yang baik diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman, memperkuat kesadaran hukum, serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan bangsa.KR03

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mitra Program MBG Keberatan Penghentian Sementara Saat Libur, Khawatir Berdampak pada Usaha dan Pekerja
Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan
Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI AL Satgas Yonif 2 Marinir dan Kodim 1703/Deiyai Bersinergi Bangun Harapan Warga Melalui Jembatan Garuda
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:43 WIB

Perkuat Potensi Perkebunan Papua Barat, Wapres Gibran Tanam Bibit Kakao di Manokwari Selatan

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23 WIB

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 

Senin, 15 Juni 2026 - 01:23 WIB

Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas

Berita Terbaru