161.786 Warga Padangsidimpuan Siap Menentukan Nasib Kota di Pilkada 2024

Redaksi

- Penulis

Minggu, 22 September 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama anggota KPU Padangsidimpuan usai penetapan DPT Pilkada 2024 di aula Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

i

Keterangan Foto: Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama anggota KPU Padangsidimpuan usai penetapan DPT Pilkada 2024 di aula Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – KPU Kota Padangsidimpuan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, menetapkan 161.786 warga yang siap menentukan nasib kota di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

“Jumlah tersebut terdiri dari 79.195 laki-laki dan 82.592 perempuan,” ujar Usman Riharmol Siskandra Siregar, Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, Ketua Bawaslu Ratno Afandi, dan perwakilan dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemilih tersebar di enam kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 371,” tambah Usman.

KPU juga menjelaskan bahwa warga yang pindah domisili dan telah memiliki KTP-el dapat memilih di Padangsidimpuan. Sementara warga dari luar Padangsidimpuan yang bekerja atau ikut keluarga di kota ini hanya dapat memilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun bagi yang ingin pindah memilih dari Provinsi lain, seperti dari Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak punya hak untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” jelas Usman.

KPU juga mengingatkan bahwa ada 9 alasan yang diizinkan untuk pindah memilih, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, menjadi tahanan, dan lain-lain.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas
Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:04 WIB

Kecelakaan Maut Bus dan Truk Tangki di Sumsel, Belasan Penumpang Dilaporkan Tewas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Berita Terbaru