161.786 Warga Padangsidimpuan Siap Menentukan Nasib Kota di Pilkada 2024

KompasReal.id

- Editor

Minggu, 22 September 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama anggota KPU Padangsidimpuan usai penetapan DPT Pilkada 2024 di aula Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

i

Keterangan Foto: Ketua KPU Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis bersama anggota KPU Padangsidimpuan usai penetapan DPT Pilkada 2024 di aula Mega Permata Hotel, Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – KPU Kota Padangsidimpuan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, menetapkan 161.786 warga yang siap menentukan nasib kota di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

“Jumlah tersebut terdiri dari 79.195 laki-laki dan 82.592 perempuan,” ujar Usman Riharmol Siskandra Siregar, Koordinator Divisi Perencanaan data dan Informasi KPU Padangsidimpuan, Sabtu (21/9).

Penetapan DPT ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, Ketua DPRD Sri Fitrah Munawaroh, Ketua Bawaslu Ratno Afandi, dan perwakilan dari tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pemilih tersebar di enam kecamatan, dengan jumlah TPS sebanyak 371,” tambah Usman.

KPU juga menjelaskan bahwa warga yang pindah domisili dan telah memiliki KTP-el dapat memilih di Padangsidimpuan. Sementara warga dari luar Padangsidimpuan yang bekerja atau ikut keluarga di kota ini hanya dapat memilih untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

“Bagi yang ingin pindah memilih, KPU Padangsidimpuan siap melayani. Namun bagi yang ingin pindah memilih dari Provinsi lain, seperti dari Sumatera Barat, tidak diberikan surat pindah memilih karena tidak punya hak untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan,” jelas Usman.

KPU juga mengingatkan bahwa ada 9 alasan yang diizinkan untuk pindah memilih, seperti tugas di tempat lain, rawat inap, bencana, menjadi tahanan, dan lain-lain.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi
Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza
Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo
Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Golkar Sumut Gelar Pleno Perdana, 186 Pengurus Baru Mulai Konsolidasi

Jumat, 11 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua WPPC Ahmad Doli Kurnia Terima Kunjungan Dua Anak Pengungsi dari Gaza

Selasa, 8 September 2026 - 13:24 WIB

Sugiat Minta Kader Gerindra Sumut di Eksekutif dan Legislatif Jadi ‘Jubir’ Prabowo

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Berita Terbaru