Amru Lubis: Dari Jurnalis Lokal Hingga Penguji Kompetensi Wartawan

KompasReal.id

- Penulis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Amru Lubis, salah satu penguji kompetensi wartawan pada UKW Bonapasogit Angkatan 74 di Hotel Hineni Tarutung (Paruhum Nasution)

i

Amru Lubis, salah satu penguji kompetensi wartawan pada UKW Bonapasogit Angkatan 74 di Hotel Hineni Tarutung (Paruhum Nasution)

KompasReal.com, Tarutung – Di balik ketatnya ujian kompetensi wartawan (UKW), ada sosok penguji yang berpengalaman dan berdedikasi dalam memajukan kualitas jurnalisme di Sumatera Utara. Ia adalah Amru Lubis, seorang redaktur di Harian Analisa dan penguji UKW yang telah malang melintang di berbagai daerah.

Pria yang akrab disapa Amru ini memulai karirnya di dunia jurnalistik dari bawah. Setelah media tempatnya bekerja mengalami penutupan, ia mendapat tawaran untuk bergabung dengan Harian Analisa.

“Saya ikut seleksi dan Alhamdulillah diterima. Hingga saat ini, saya masih aktif sebagai redaktur di sana,” ujar Amru beberapa waktu lalu.

Selain aktif di Harian Analisa, lulusan sarjana agama itu juga dipercaya sebagai penguji UKW. Tugas ini membawanya berkeliling Sumatera Utara, menguji kompetensi calon-calon wartawan dari berbagai daerah.

“Sejauh ini, saya sudah mengunjungi Medan, Madina, Palas, Siantar, Simalungun, dan beberapa daerah lainnya. Bahkan, beberapa daerah saya kunjungi lebih dari sekali,” ungkap Amru yang berharap peserta UKW dapat menjadi jurnalis yang kompeten dan profesional.

Ia mengemukakan, apa yang disimulasikan dalam UKW, harus betul-betul diterapkan di lapangan. Mulai dari cara mewawancarai narasumber, hingga membuat berita yang akurat dan berimbang.

”Hindari membuat berita hoax atau tidak mendasar, selalu lakukan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi,” tegasnya.

Amru juga menekankan pentingnya etika jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Menurutnya, wartawan harus selalu berpegang pada kode etik jurnalistik dan mengutamakan kepentingan publik.

“Wartawan harus menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keteguhan di Tengah Badai: Terinspirasi Nabi Nuh, David Steward Bangun Kerajaan Teknologi Rp 285 Triliun
Berlaku 2 Januari 2026: Ini Daftar Lengkap Perbuatan yang Dapat Dipidana dalam KUHP Nasional
​5 Jurusan SMK yang Lulusannya Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Gaji Capai Rp 30 Juta!
5 Cara Efektif Mengatur Jadwal Belajar Agar Lebih Produktif
Jadi Ujian Seleksi Masuk PTN 2026, Cek Perbedaan TKA dan UTBK
Jurus AWS Bikin Siswa Indonesia Jadi Talenta AI Masa Depan
Gen Z: Memahami Profil Demografi yang Dibentuk oleh Era Digital dan Kesadaran Sosial
5 Urutan Skincare untuk Kulit Berjerawat Sesuai Saran Dokter Kulit
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 14:11 WIB

Keteguhan di Tengah Badai: Terinspirasi Nabi Nuh, David Steward Bangun Kerajaan Teknologi Rp 285 Triliun

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:08 WIB

Berlaku 2 Januari 2026: Ini Daftar Lengkap Perbuatan yang Dapat Dipidana dalam KUHP Nasional

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:44 WIB

Amru Lubis: Dari Jurnalis Lokal Hingga Penguji Kompetensi Wartawan

Minggu, 2 November 2025 - 16:03 WIB

​5 Jurusan SMK yang Lulusannya Paling Dicari di Luar Negeri, Peluang Gaji Capai Rp 30 Juta!

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:37 WIB

5 Cara Efektif Mengatur Jadwal Belajar Agar Lebih Produktif

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB