KompasReal.id, PASAMAN – LSM P2NAPAS (Perkumpulan Pemuda Nusantara Pasaman) mempertanyakan akuntabilitas pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Bonjol, setelah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp51.604.996,52.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai temuan tersebut menjadi perhatian publik karena proyek dengan nilai kontrak Rp2.944.998.000,00 itu telah dinyatakan selesai 100 persen dan dibayarkan penuh oleh pemerintah daerah.
“Yang menjadi sorotan publik bukan hanya nilai Rp51,6 juta, tetapi bagaimana kekurangan volume pekerjaan ini bisa lolos dari proses pengawasan hingga pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayar lunas,” ujar Ahmad Husein kepada media, Selasa (23/6/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV IS melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan kontrak tertanggal 18 Juli 2025 dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender.
Dalam perjalanannya, kontrak mengalami dua kali adendum hingga menjadi 165 hari kalender. Pekerjaan kemudian dinyatakan selesai melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) pada 29 Desember 2025 dan dibayarkan 100 persen pada 31 Desember 2025.
Namun hasil pemeriksaan fisik pada 14 Februari 2026 oleh BPK RI bersama pihak terkait menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp51.604.996,52.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, terutama dalam memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Ahmad Husein menegaskan bahwa setiap proyek pemerintah harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan pembayaran.
“Jika pekerjaan sudah diperiksa oleh konsultan pengawas, PPTK, KPA, dan sudah melalui PHO, maka publik wajar mempertanyakan mengapa masih ditemukan kekurangan volume setelah pembayaran dilakukan,” tegasnya.
P2NAPAS juga menyoroti peran konsultan pengawas yang dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan volume yang tercantum dalam kontrak.
“Pengawasan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” tambahnya.
Lebih lanjut, P2NAPAS meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman segera memberikan penjelasan resmi serta langkah tindak lanjut atas temuan tersebut, termasuk upaya pemulihan kekurangan volume pekerjaan dan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
LSM P2NAPAS menegaskan bahwa kritik ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip good governance.
“Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun publik berhak mendapatkan kejelasan atas proyek yang sudah selesai dan dibayar penuh tetapi masih menyisakan temuan,” ujar Ahmad Husein.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah disampaikan media terkait temuan tersebut.
(Edriadi lubis)
Penulis : Edriadi lubis
Editor : Emas












