KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Ketua Lembaga Adat Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe, mengadukan PT Penai Lika Sejahtera (PLS) dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin kepada Jaksa Agung Republik Indonesia terkait dugaan alih fungsi kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kaslan menjelaskan, laporan awal telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI pada 11 Agustus 2025. Karena belum memperoleh kejelasan tindak lanjut, ia kembali mengajukan pertanyaan terkait perkembangan laporan tersebut melalui surat lanjutan yang disampaikan langsung pada 15 Desember 2025.
Surat aduan itu juga ditembuskan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel, DPRD Kabupaten Tapsel, Kapolri, dan Presiden Republik Indonesia untuk mendorong penanganan serius lintas lembaga.
Dalam laporannya, Kaslan menguraikan dugaan alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun sawit, pembalakan hutan lindung di wilayah Langkumas, serta penebangan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan hutan.
Selain itu, aktivitas PT PLS diduga tidak selaras dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang dipersyaratkan dalam perizinan kehutanan.
Menurutnya, dugaan perambahan hutan telah berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat, termasuk meningkatnya risiko bencana alam seperti banjir yang belakangan melanda Kecamatan Angkola Selatan, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan Tantom Angkola.
“Dampaknya sudah dirasakan masyarakat. Kerusakan hutan ini tidak bisa dilepaskan dari banjir yang terus berulang di sejumlah kecamatan di Tapanuli Selatan,” ujar Kaslan pada Selasa (6/1/2026).
Kaslan juga menyoroti lamanya operasi perusahaan yang telah berlangsung sekitar 20 tahun. Ia menegaskan, masyarakat membutuhkan kejelasan menyeluruh terkait perizinan, pengelolaan kawasan, serta dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan.
“Sudah 20 tahun beroperasi. Sudah seharusnya pemerintah melakukan audit menyeluruh termasuk pajak PT PLS agar semuanya terang-benderang,” katanya.
Ia berharap audit tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencakup evaluasi lapangan, termasuk kesesuaian izin, rekomendasi pemerintah daerah, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Audit menyeluruh diperlukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan perbaikan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan, sekaligus untuk menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT PLS dan Kepala Desa Mosa Gunung Baringin belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua pihak masih terus dilakukan. (KR02)












