Prajurit TNI Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang

Redaksi

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Oditur Militer Pengadilan Militer I-02 Medan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah (Serma TDA), prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (34 tahun), secara berencana di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Militer.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kemiliteran TNI. Pertimbangan berat mencakup perbuatan yang direncanakan, tidak adanya penyesalan yang tulus dari terdakwa, serta dampak buruk terhadap citra institusi TNI.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 23 Juli 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Terdakwa diduga menikam istrinya menggunakan sangkur M16 setelah cekcok, lalu meninggalkan korban hingga tewas. Rekonstruksi kasus sebelumnya menunjukkan sikap terdakwa yang tidak menyesal, termasuk mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026 untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jarangnya tuntutan pidana mati terhadap prajurit aktif dalam perkara pembunuhan domestik.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak
Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem
Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi
Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri
Vonis UU ITE Tuai Kontroversi, Terdakwa Dihukum 7 Bulan Penjara
Camat Bukit Malintang Tinjau Rumah Warga yang Memilukan, Siap Upayakan Bantuan RTLH
Petani Bawang Sumut Akan Demo Besar, Desak Pemerintah Hentikan Impor Ilegal yang Hancurkan Harga Lokal
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 11:06 WIB

Senin, 27 April 2026 - 23:34 WIB

Bangun Jembatan Gantung Parapat, Koramil 09/Sosa Wujudkan Akses Ekonomi yang Lebih Layak

Senin, 20 April 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Sumut Derliana Siregar Sosialisasikan Ranperda Pertanian Organik di Hutapuli, Petani Didorong Siap Beralih Sistem

Rabu, 15 April 2026 - 21:23 WIB

Mutasi Besar Kejagung: Kajati Sumut Berganti, Sejumlah Kajari Ikut Dirotasi

Rabu, 15 April 2026 - 17:59 WIB

Kapolda Sumut Lepas Kontingen Kemala Run 2026 ke Bali, Tekankan Sportivitas dan Soliditas Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru