Prajurit TNI Serma Tengku Dian Anugerah Dituntut Hukuman Mati atas Pembunuhan Berencana terhadap Istri di Deli Serdang

Redaksi

- Editor

Senin, 12 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Oditur Militer Pengadilan Militer I-02 Medan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Serma Tengku Dian Anugerah (Serma TDA), prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga membunuh istrinya, Astri Gustina Ayu Yolanda (34 tahun), secara berencana di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Tuntutan dibacakan Oditur Militer Letkol Sunardi dalam sidang tuntutan yang digelar Senin (12/1/2026). Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP Militer.

“Oleh karena itu, kami memohon agar Pengadilan Militer I/02 Medan menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa pidana mati,” ujar Letkol Sunardi saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana pokok, jaksa militer juga menuntut pidana tambahan berupa pemecatan tidak hormat dari dinas kemiliteran TNI. Pertimbangan berat mencakup perbuatan yang direncanakan, tidak adanya penyesalan yang tulus dari terdakwa, serta dampak buruk terhadap citra institusi TNI.

Perkara ini bermula dari kejadian pada 23 Juli 2025 di rumah terdakwa di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Terdakwa diduga menikam istrinya menggunakan sangkur M16 setelah cekcok, lalu meninggalkan korban hingga tewas. Rekonstruksi kasus sebelumnya menunjukkan sikap terdakwa yang tidak menyesal, termasuk mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 20 Januari 2026 untuk pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kasus ini menjadi sorotan karena jarangnya tuntutan pidana mati terhadap prajurit aktif dalam perkara pembunuhan domestik.(KR03)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan
Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik
PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap
EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan
Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025
BRI Region 6 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 3 untuk Perkuat Profesionalisme Kerja
DPP IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Bersama Meutya Hafid, Gerakan ‘GASS POL Tolak Judol’ Menggema di Medan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:40 WIB

Polres Padangsidimpuan Ringkus Pelaku Curat, Motor dan Handphone Korban Berhasil Diamankan

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:33 WIB

Kapolda Sumut Tekankan Humas Harus Adaptif di Era Digital, Perkuat Viralisasi Kinerja Polri hingga Bangun Kepercayaan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 13:25 WIB

PETI di Perbatasan Tapsel–Madina: Tokoh Adat Siapkan Laporan Resmi Lengkap

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:55 WIB

EVOS GOPAY Watch Party Berlanjut di Solo, Dorong Tren Esports Berbasis Komunitas di Kota-Kota Non-Metropolitan

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:35 WIB

Tiga Dosen dari Pematangsiantar Masuk Daftar 5% Ilmuwan Terbaik Dunia 2025

Berita Terbaru