Kedepankan Perdamaian, Polres Padangsidimpuan Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Redaksi

- Penulis

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat dengan menyelesaikan kasus penganiayaan ringan melalui pendekatan Restorative Justice. Proses mediasi tersebut berlangsung pada Minggu malam (24/1) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan.

Kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, sepakat menempuh jalur damai. Atas permintaan bersama, pihak kepolisian memfasilitasi musyawarah sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak saling menyampaikan klarifikasi dan akhirnya sepakat untuk saling memaafkan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam bentuk penandatanganan surat perdamaian serta pernyataan untuk tidak saling menuntut di kemudian hari.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice Polres Padangsidimpuan ini dinilai efektif dalam memulihkan hubungan sosial yang sempat renggang akibat perselisihan. Pendekatan ini juga sejalan dengan upaya Polri untuk mengurangi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Melalui langkah ini,

PolresPadangsidimpuan menegaskan kehadiran Polri sebagai pengayom masyarakat yang mengutamakan musyawarah dan keadilan yang humanis. Masyarakat diimbau untuk mengedepankan dialog, menjaga kekeluargaan, serta menghindari pertikaian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

KR03

Baca Juga :  Mantan Wabup Tapsel: Paslon BAGUSI No. 1 Paket Komplet

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:49 WIB

Warga Desa Janjimanaon Kompak Dukung Pembangunan Gedung KDMP Lewat Musdes

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Berita Terbaru