Diduga Kades Acungkan Pistol di Paluta, GAPERTA Minta Polisi Usut Tuntas Kepemilikan Senpi

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 26 Januari 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padang Lawas Utara – Video yang menyebar cepat di media sosial pada Minggu (25/1) memperlihatkan adegan mengkhawatirkan di Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang pria yang diduga sebagai oknum kepala desa terlihat mengacungkan senjata api jenis pistol di tengah keributan yang melibatkan sejumlah warga.

Meskipun identitas pasti pria tersebut belum dapat dikonfirmasi sebagai kepala desa, lokasi kejadian jelas tertera dalam keterangan yang menyertai rekaman yang viral tersebut. Dalam video tersebut terlihat tidak hanya pistol yang diangkat, sebagian warga juga tampak membawa senjata tajam, seolah-olah terjadi pertengkaran yang cukup memanas.

Aksi yang dinilai sebagai “aksi koboi” ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Tindakan tersebut tidak hanya dianggap merusak etika profesi pejabat publik, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan warga sekitar.

Ketua Gabungan Pergerakan Tapanuli (GAPERTA), Stevenson Ompu Sunggu, mengimbau aparat kepolisian khususnya Polres Tapanuli Selatan untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, kejadian telah menimbulkan kegaduhan dan kekhawatiran yang meluas di masyarakat.

“Hal ini penting untuk diusut tuntas, apalagi berkaitan dengan kepemilikan senpi. Kepolisian harus segera turun tangan untuk memastikan fakta sebenarnya, sekaligus mengambil langkah hukum yang tegas jika terbukti terjadi ancaman menggunakan senjata api,” tegas Stevenson setelah menyimak video yang beredar.

Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia diatur dengan sangat ketat berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Peraturan tersebut mengharuskan izin khusus dan pembaruan izin secara berkala melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Penyalahgunaan atau kepemilikan tanpa izin (ilegal) diancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tambahnya.

Baca Juga :  Inginkan Tanah Kembali, Keluarga H. Rausin Siregar Menaruh Harapan Besar kepada Satgas PKH

Banyak komentar di bawah unggahan video tersebut juga mengajukan pertanyaan terkait legalitas kepemilikan senpi oleh oknum yang diduga kepala desa tersebut.

Menurut informasi yang dikutip dari akun TikTok @NIKMAT NASUTION, S.H., Kanit Polsek Dolok belum dapat memberikan klarifikasi terkait kejadian dan pistol yang dipegang. Hal ini karena kasus ini telah langsung ditangani oleh Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB