Sahabat Polres Nias Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Santun, Damai, dan Bertanggung Jawab

Redaksi

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Polres Nias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat secara santun, damai, serta bertanggung jawab melalui program Sahabat Polres Nias. Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keharmonisan di wilayah hukum Polres Nias.

Dalam imbauannya, Polres Nias menegaskan pentingnya menghindari tindakan anarkis, provokatif, maupun perbuatan lain yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Penyampaian aspirasi di ruang publik diharapkan dilakukan dengan cara-cara yang bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum.

Masyarakat juga diingatkan untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyampaian pendapat di muka umum. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Selain itu, Polres Nias menekankan pentingnya saling menghormati hak masyarakat lain yang sedang beraktivitas. Kebebasan menyampaikan aspirasi harus tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga lainnya demi terciptanya suasana yang kondusif.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kebersamaan serta mempercayakan pengamanan kegiatan kepada aparat kepolisian. Dengan sinergi yang baik antara masyarakat dan Polri, diharapkan wilayah hukum Polres Nias tetap aman, sejuk, dan kondusif.
Kalau mau, saya bisa sesuaikan gaya lebih tajam (hard news), versi rilis humas Polri, atau dipadatkan untuk caption media sosial.KR03

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Pemerasan di Kantor DPRD Gunungsitoli*
Bupati Nias Utara Bersujud di Hadapan Menteri, Minta Dana Tuntaskan Puluhan Desa Tertinggal
Kritik Pedas untuk Kepala Desa Lahusa Idanotae: Kemakmuran Pribadi, Tapi Jalan Desa Masih Rusak?
Pemkab Nias Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026
HUT ke-54 Basarnas Nias Gelar Aksi Donor Darah
Aksi Damai Tokoh Nias Menuntut Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pelecehan
FKUB Gunungsitoli Gelar Pertemuan Darurat, Serukan Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persaudaraan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:15 WIB

Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Pemerasan di Kantor DPRD Gunungsitoli*

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

Bupati Nias Utara Bersujud di Hadapan Menteri, Minta Dana Tuntaskan Puluhan Desa Tertinggal

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:42 WIB

Kritik Pedas untuk Kepala Desa Lahusa Idanotae: Kemakmuran Pribadi, Tapi Jalan Desa Masih Rusak?

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:12 WIB

Pemkab Nias Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:33 WIB

HUT ke-54 Basarnas Nias Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB