Janji RAMPAS SETIA 08: Tanah Ulayat Dicabut Izinnya, Dibagikan 2 Hektar Per KK
KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Sejarah perjuangan masyarakat adat kembali tercatat di Palang Mosa, Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) setelah perlawanan panjang, izin pengelolaan lahan PT PLS resmi dicabut, dan tanah ulayat kembali sepenuhnya ke tangan masyarakat yang berhak.
Peristiwa ini ditandai dengan penancapan spanduk deklarasi kemenangan oleh DPD RAMPAS SETIA 08 Berdaulat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama masyarakat adat Haruaya Mardomu Bulung, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tanah Ulayat Haruaya Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunte yang bergelar Mangaraja Siombaon Parlindungan, didampingi jajaran pengurus DPD RAMPAS SETIA 08 Tapsel serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam pernyataannya yang sarat emosi dan kewibawaan adat, Mangaraja Siombaon Parlindungan menegaskan kembali marwah tanah leluhur.
“Dengar seluruh dunia! Tanah ini adalah darah, keringat, dan air mata leluhur kami. Tidak ada satu jengkal pun yang boleh dijual, tidak ada satu inci pun untuk korporasi. TANAH ULAYAT HARGA MATI! Kami berterima kasih kepada RAMPAS SETIA 08 yang berani mati-matian berada di garda terdepan bersama kami,” tegasnya.
Menyambung semangat itu, Ketua DPD RAMPAS SETIA 08 Tapsel, Erijon Damanik, menyatakan kemenangan ini adalah awal dari keadilan yang sesungguhnya.
Ia menegaskan sikap organisasi menolak segala bentuk penjajahan gaya baru yang berkedok investasi merugikan rakyat.
“Cukup sudah kami biarkan! Kami muak dengan pola perampasan yang merugikan masyarakat. Hari ini kami pasang tanda bahwa perjuangan belum selesai. Sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membuat masyarakat tersenyum, kami berkomitmen membagikan tanah ini seluas 2 hektar untuk setiap Kepala Keluarga, baik warga sekitar maupun yang tergabung dalam Haruaya Mardomu Bulung,” ujar Erijon tegas.
DPD RAMPAS SETIA 08 Tapsel secara resmi menetapkan tiga sikap tegas:
- Menolak segala bentuk perampasan tanah ulayat oleh pihak korporasi
- Mengawal sepenuhnya proses pembagian lahan 2 hektar per KK hingga benar-benar terealisasi
- Melawan siapapun yang mencoba kembali menginjak kedaulatan rakyat atas tanahnya sendiri
“Mundur selangkah pun, kami bukan RAMPAS SETIA 08. Satu komando: Lawan! Kawal! Menang! TANAH ULAYAT UNTUK RAKYAT!” pungkas pernyataan sikap tersebut. (KR02)
Editor : Paruhum












