Di Nilai Kebal Hukum, DPD LSM Tamperak Madina Minta APH Tertibkan Praktik Pengolahan Emas Sistem Tong Milik Kholdun

Redaksi

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan metode sistem tong yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya masih beroperasi secara terang-terangan di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Praktik yang dilakukan oleh seorang pemilik bernama Kholdun itu dilaporkan menggunakan sianida dalam proses ekstraksi emas, dan dikhawatirkan masyarakat setempat telah menimbulkan gangguan terhadap keseimbangan ekosistem serta kesehatan warga sekitar.

Metode pengolahan sistem tong dilakukan dengan memasukkan material batuan halus atau ampas ke dalam tong besi yang dicampur dengan sianida untuk memisahkan emas dari batuan. Proses ini dinilai sangat berisiko karena limbah bahan kimia berbahaya dapat meresap ke tanah dan aliran sungai. Warga sekitar melaporkan adanya perubahan warna air sungai, berkurangnya hasil tangkapan ikan, serta bau menyengat yang kerap tercium dari lokasi pengolahan. Sebagian warga juga mulai mengeluhkan gangguan kesehatan setelah beraktivitas di dekat area tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD LSM Tamperak Mandailing Natal, Muhammad Yakuf, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga sektor pertanian dan kesehatan masyarakat. “Kandungan logam berat dari limbah sianida dapat merusak kualitas air dan tanah, serta menurunkan kesuburan lahan pertanian. Dalam jangka panjang, paparan bahan kimia ini dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, hingga gangguan perkembangan pada anak,” ujarnya pada Sabtu (21/02/2026). Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menertibkan aktivitas ilegal tersebut.

Yakuf juga mengingatkan bahwa pelaku pengolahan emas tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, khususnya Pasal 158 dan Pasal 161 yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, karena menggunakan bahan beracun seperti sianida yang masuk kategori limbah B3, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  Gedung SDN 029 Lumban Dolok Rusak Parah, Pemkab Madina Dinilai Tutup Mata

Saat awak media KompasReal.id mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi dan mencari keterangan dari pemilik tong pengolahan, Kholdun, tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp juga tidak mendapatkan respons hingga berita ini diturunkan. Tidak ada jawaban atau tanggapan dari pihak pemilik terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilayangkan oleh warga dan LSM.

DPD LSM Tamperak Madina berharap Pemerintah Daerah segera meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengolahan emas ilegal di wilayahnya, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan bahan kimia yang aman dan pengelolaan limbah berstandar lingkungan. Tanpa intervensi serius dari pemerintah dan aparat, dikhawatirkan kerusakan lingkungan yang lebih luas akan sulit dicegah dan berdampak permanen terhadap kehidupan masyarakat.

Penulis : Kr11

Editor : EMAS

Sumber Berita: KompasReal.id

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Milad ke-61 Ketua TP.PKK Kabupaten Madina: Khataman Al-Qur’an dan Santuna
Silaturrahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel dengan Kajari Madina, Perkuat Komitmen Lawan Hoaks
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Bupati Madina, Perkuat Sinergi Menuju Madina Maju Madani
Silaturahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Pembina H Erwin Efendi Lubis S.H Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan
Aksi Humanis Polisi: Kasat Samapta Polres Madina Bantu Pasutri Angkut Motor Mogok ke Bengkel, Warganet Beri Apresiasi
Kapolres Madina Tinjau Lokasi Pembangunan “Jembatan Merah Putih Presisi”, Dorong Akses Masyarakat Desa Aek Mata
Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy Hadiri Tradisi Pembukaan Lubuk Larangan di Sungai Batang Angkola
Kapolres Madina Tekankan Keselamatan Pengunjung Saat Tinjau Wisata Pemandian Pintu Air di Libur Idul Fitri
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:19 WIB

Silaturrahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel dengan Kajari Madina, Perkuat Komitmen Lawan Hoaks

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:40 WIB

Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Bupati Madina, Perkuat Sinergi Menuju Madina Maju Madani

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:15 WIB

Silaturahmi Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Pembina H Erwin Efendi Lubis S.H Berlangsung Hangat dan Penuh Kekeluargaan

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:36 WIB

Aksi Humanis Polisi: Kasat Samapta Polres Madina Bantu Pasutri Angkut Motor Mogok ke Bengkel, Warganet Beri Apresiasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:37 WIB

Kapolres Madina Tinjau Lokasi Pembangunan “Jembatan Merah Putih Presisi”, Dorong Akses Masyarakat Desa Aek Mata

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB