Lubuk Larangan di Padang Laru Akan Dibuka Dua Hari Lebaran, Tiket Rp60 Ribu

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Mandailing Natal – Masyarakat Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, siap meramaikan tradisi buka lubuk larangan di kawasan Pintu Air.

Kegiatan yang dinantikan tahunan ini akan digelar dua hari setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H (2026), dengan harga tiket terjangkau sebesar Rp60.000 per peserta.

Informasi pembukaan lubuk larangan pertama kali diumumkan melalui akun TikTok Selayan milik Kepala Desa Padang Laru, Ahmad Landong Selayan, pada 28 Februari 2026.

Dalam unggahannya tertulis, “Kabar gembira, lubuk rarangan yang ditunggu-tunggu akan dibuka dua hari lebaran.”

Saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2026), Ahmad Landong Selayan membenarkan informasi tersebut. “Ya, benar. Pemberitahuan kami unggah lebih awal agar masyarakat bisa mempersiapkan diri dan mengetahui jadwalnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa peserta hanya diperbolehkan menggunakan jaring (baik kecil maupun besar) untuk menangkap ikan. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan kelestarian ikan di lubuk tersebut.

Pengumuman langsung mendapatkan respons antusias dari masyarakat. Berbagai komentar positif muncul di kolom unggahan, seperti dari akun Dolok Aek Pohon yang menulis “Tanjung Julu siap,” serta Ceat yang menyatakan “Pagur siap.”

Beberapa warga bahkan sudah menanyakan cara pembelian tiket, seperti yang disampaikan Doly Darmansyah Nasution dengan komentar “Sajia tiket sudaro.”

Kepala Desa berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi hiburan pasca-Lebaran, tetapi juga mempererat silaturahmi antarwarga dan melestarikan warisan budaya lokal.

“Kami harap acara berjalan lancar, aman, dan menjadi momen kebersamaan. Semoga tradisi lubuk larangan tetap lestari dan memberi manfaat bagi semua,” harapnya.

Tradisi buka lubuk larangan merupakan kearifan lokal Mandailing Natal, di mana kawasan sungai tertentu ditutup untuk waktu tertentu agar ikan dapat berkembang biak, kemudian dibuka secara bersama untuk dinikmati masyarakat. (KR11)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Atika Azmi Tinjau Langsung Kebakaran Lumban Pinasa, Pastikan Bantuan Pemkab Madina Tersalurkan Cepat
Saipullah Lantik Pengurus IKANAS Sumut Periode 2025-2030, Gubsu Sampaikan Pesan Penting
Hardiknas 2026 di Sinunukan Jadi Momentum Evaluasi Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas
SIJAGO MERAH LALAP TIGA RUMAH DI LUMBAN PINASA
Lagu Viral Guncang Dunia, Musik Lokal Tembus Panggung Internasional
Hardiknas 2026: Wakil Bupati Madina Tegaskan Urgensi Kualitas Pendidikan dan Kesejahteraan Guru
Peringati Hari Buruh 2026, Polres Madina dan Serikat Pekerja Satukan Langkah Untuk Buruh
10 Hari Sungai Rantopuran Tak Pernah Jernih, Warga Curiga Pembalakan Liar dan Nilai Pemerintah Minim Respons
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:40 WIB

Wabup Atika Azmi Tinjau Langsung Kebakaran Lumban Pinasa, Pastikan Bantuan Pemkab Madina Tersalurkan Cepat

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36 WIB

Saipullah Lantik Pengurus IKANAS Sumut Periode 2025-2030, Gubsu Sampaikan Pesan Penting

Minggu, 3 Mei 2026 - 10:13 WIB

Hardiknas 2026 di Sinunukan Jadi Momentum Evaluasi Mutu Pendidikan Menuju Indonesia Emas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:56 WIB

SIJAGO MERAH LALAP TIGA RUMAH DI LUMBAN PINASA

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:10 WIB

Lagu Viral Guncang Dunia, Musik Lokal Tembus Panggung Internasional

Berita Terbaru