KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di dunia digital yang lebih luas.
Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme seperti penonaktifan akun dan verifikasi usia oleh platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan platform ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.
Pembatasan ini dilakukan karena tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah pemerintah penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Komdigi ri












