Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Redaksi

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

 

Aturan tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di dunia digital yang lebih luas.

 

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme seperti penonaktifan akun dan verifikasi usia oleh platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan platform ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

 

Pembatasan ini dilakukan karena tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

 

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah pemerintah penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.

 

 

Baca Juga :  Jaya Suprana Terima Anugerah Budaya Tertinggi di AKI 2025

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Komdigi ri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional
BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI
Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB