Pemerintah Resmi Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan baru yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

 

Aturan tersebut menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial populer seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Kebijakan ini merupakan turunan dari regulasi perlindungan anak di dunia digital yang lebih luas.

 

Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan mekanisme seperti penonaktifan akun dan verifikasi usia oleh platform digital. Langkah ini bertujuan memastikan platform ikut bertanggung jawab dalam melindungi pengguna anak.

 

Pembatasan ini dilakukan karena tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia digital, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada kesehatan mental dan perkembangan anak.

 

Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua dan pemerhati pendidikan, yang menilai langkah pemerintah penting untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap media sosial dan mendorong interaksi di dunia nyata.

 

 

Baca Juga :  Presiden Prabowo Diminta Bentuk TGPF Kekerasan Aksi Dalam Massa

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Komdigi ri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru