​Kas Negara Tak Lagi Mengendap, Pemerintah Batasi SAL Maksimal Rp 100 Triliun

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) hanya sebagai dana cadangan operasional bulanan. Langkah ini diambil untuk mengelola kas negara secara lebih efisien dan produktif.

​Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa Kemenkeu hanya akan menyimpan sekitar Rp 100 triliun sebagai buffer operasional, meskipun jumlah pastinya masih dievaluasi (saat ini Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun).

Pemanfaatan Dana SAL untuk Likuiditas Bank

​Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai pemerintah tidak perlu menahan SAL dalam jumlah besar sebagai buffer fiskal. Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun ini SAL sempat mencapai Rp 400 triliun.

​Dana yang berlebih tersebut kini dialihkan ke perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sejak September 2025, total penempatan dana sudah mencapai Rp 200 triliun. Tujuan penempatan ini adalah:

  1. ​Menjadikan dana pemerintah lebih produktif.
  2. ​Memperkuat likuiditas sektor perbankan.
  3. ​Mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

​Dana yang ditempatkan di bank ini tetap dikategorikan sebagai cash dan ditempatkan secara on call, siap digunakan untuk kebutuhan.

Pendanaan Belanja Negara Dialihkan ke Pasar Keuangan

​Febrio menegaskan bahwa ke depan, kebutuhan belanja negara yang mendesak tidak akan serta merta dipenuhi dengan menarik dana yang sudah ditempatkan di bank.

​Pemerintah akan lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk membiayai belanja jika penerimaan negara tidak mencukupi.

​Keputusan ini dimungkinkan karena pasar keuangan domestik dinilai sudah cukup likuid dan kompetitif, memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengakses pendanaan dari pasar kapan pun diperlukan. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor
Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo
Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi
Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan
Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Sukarela Dua Senjata Rakitan dan Sisik Trenggiling dari Warga Perbatasan
Semarak HUT RI Ke-81 Di Batas Ujung Timur, Satgas Swasembada Yonif 643/Wns Koops TNI Habema Turut Gelar Upacara dan Layanan Kesehatan Gratis
Di Garis Depan NKRI, Satgas Yonif 643/Wns Gelar Perlombaan Rakyat Semarakkan HUT ke-81 RI
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:32 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 147/KGJ Bantu Pemakaman Masyarakat Kampung Ururu di Distrik Yamor

Kamis, 3 September 2026 - 10:51 WIB

Dari Rival Jadi Sekutu, Begini Strategi Politik “Othello” Prabowo

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru: Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Hak Konsumen Dilindungi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 09:28 WIB

Wujudkan Perbatasan Aman, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani Terima Penyerahan Senjata Rakitan dari Warga Perbatasan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Yonif 123/Rajawali Serahkan Tugas Pamtas RI-PNG, Yonif 516/Caraka Yodha Resmi Bertugas

Berita Terbaru