​Kas Negara Tak Lagi Mengendap, Pemerintah Batasi SAL Maksimal Rp 100 Triliun

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk membatasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau kas negara yang mengendap di Bank Indonesia (BI) hanya sebagai dana cadangan operasional bulanan. Langkah ini diambil untuk mengelola kas negara secara lebih efisien dan produktif.

​Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa Kemenkeu hanya akan menyimpan sekitar Rp 100 triliun sebagai buffer operasional, meskipun jumlah pastinya masih dievaluasi (saat ini Rp 100 triliun hingga Rp 200 triliun).

Pemanfaatan Dana SAL untuk Likuiditas Bank

​Kebijakan ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menilai pemerintah tidak perlu menahan SAL dalam jumlah besar sebagai buffer fiskal. Sebagai gambaran, pada pertengahan tahun ini SAL sempat mencapai Rp 400 triliun.

​Dana yang berlebih tersebut kini dialihkan ke perbankan, khususnya bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sejak September 2025, total penempatan dana sudah mencapai Rp 200 triliun. Tujuan penempatan ini adalah:

  1. ​Menjadikan dana pemerintah lebih produktif.
  2. ​Memperkuat likuiditas sektor perbankan.
  3. ​Mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.

​Dana yang ditempatkan di bank ini tetap dikategorikan sebagai cash dan ditempatkan secara on call, siap digunakan untuk kebutuhan.

Pendanaan Belanja Negara Dialihkan ke Pasar Keuangan

​Febrio menegaskan bahwa ke depan, kebutuhan belanja negara yang mendesak tidak akan serta merta dipenuhi dengan menarik dana yang sudah ditempatkan di bank.

​Pemerintah akan lebih mengandalkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) untuk membiayai belanja jika penerimaan negara tidak mencukupi.

​Keputusan ini dimungkinkan karena pasar keuangan domestik dinilai sudah cukup likuid dan kompetitif, memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengakses pendanaan dari pasar kapan pun diperlukan. (KR/gm)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya
TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia
Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional
Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎
Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis
Satgas Yonif 123/Rajawali Tebar Kepedulian di Papua Selatan, Bagikan Seragam Pramuka untuk Siswa SD Negeri Bade Mememu
Karya Bakti Merawat Rumah Ibadah untuk Saudara di Papua.
Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD KE-128 Kodim 1801/Manokwari Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis Untuk Warga
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:18 WIB

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Laporan ke Presiden, Ini Poin Pentingnya

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:30 WIB

TNI Hadir Memberikan Rasa Aman Terhadap Saudara Diujunh Timur Indonesia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:01 WIB

Jaringan Ekstremisme Digital Libatkan Remaja, Ancaman Baru Keamanan Nasional

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:43 WIB

Satgas TMMD ke 128 Kodim 1801/Manokwari Berikan Pengecatan Akhir untuk MCK yang Lebih Indah.  ‎

Rabu, 29 April 2026 - 10:37 WIB

Reshuffle Kabinet April 2026, Prabowo Subianto Rombak Sejumlah Pos Strategis

Berita Terbaru