KompasReal.id, Jakarta — Polemik pengakuan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti praktik nikah beda agama hingga pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri namun berpotensi diakui di Indonesia.
Menurutnya, secara prinsip hukum perdata internasional, suatu pernikahan dapat diakui apabila sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu dilangsungkan. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa menjadi bentuk “penyelundupan hukum” apabila bertentangan dengan nilai dasar, norma agama, serta ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.
Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep perkawinan di Indonesia dan sejumlah negara lain. “Di Indonesia perkawinan itu urusan agama, sementara di negara lain bisa semata urusan negara. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya dalam rapat pembahasan.
Soedeson juga menyoroti potensi konflik hukum yang lebih luas, terutama terkait implikasi lanjutan seperti warisan hingga adopsi anak dari pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan menyikapi hal tersebut jika bertentangan dengan hukum nasional.
Sementara itu, Sekretaris Umum IKAHI, Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap produk hukum luar negeri tetap harus tunduk pada prinsip ketertiban umum (public order). Ia menjelaskan, pengadilan di Indonesia akan terlebih dahulu menguji apakah suatu putusan atau tindakan hukum dari luar negeri sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan nasional sebelum dapat diakui atau dieksekusi.
Penulis : Kr03
Editor : EMAS
Sumber Berita: Dprri












