Nikah Beda Agama & Sesama Jenis di Luar Negeri, DPR Wanti-Wanti Celah ‘Penyelundupan Hukum’ Mengancam Sistem Nasional”

Redaksi

- Editor

Jumat, 3 April 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Jakarta — Polemik pengakuan pernikahan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri kembali mencuat dalam pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti praktik nikah beda agama hingga pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri namun berpotensi diakui di Indonesia.

Menurutnya, secara prinsip hukum perdata internasional, suatu pernikahan dapat diakui apabila sah menurut hukum negara tempat pernikahan itu dilangsungkan. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut bisa menjadi bentuk “penyelundupan hukum” apabila bertentangan dengan nilai dasar, norma agama, serta ketertiban umum yang berlaku di Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan anggota Pansus lainnya, Soedeson Tandra. Ia menilai terdapat perbedaan mendasar antara konsep perkawinan di Indonesia dan sejumlah negara lain. “Di Indonesia perkawinan itu urusan agama, sementara di negara lain bisa semata urusan negara. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya dalam rapat pembahasan.

Soedeson juga menyoroti potensi konflik hukum yang lebih luas, terutama terkait implikasi lanjutan seperti warisan hingga adopsi anak dari pernikahan sesama jenis yang dilakukan di luar negeri. Ia mempertanyakan bagaimana negara akan menyikapi hal tersebut jika bertentangan dengan hukum nasional.

Sementara itu, Sekretaris Umum IKAHI, Heru Pramono, menegaskan bahwa pengakuan terhadap produk hukum luar negeri tetap harus tunduk pada prinsip ketertiban umum (public order). Ia menjelaskan, pengadilan di Indonesia akan terlebih dahulu menguji apakah suatu putusan atau tindakan hukum dari luar negeri sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan kesusilaan nasional sebelum dapat diakui atau dieksekusi.

Penulis : Kr03

Editor : EMAS

Sumber Berita: Dprri

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI
Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Yusril Ihza Mahendra Terima Penghargaan Kartika Astha Brata Utama dan Alumni Kehormatan IPDN Jatinangor
Berita ini 19 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:40 WIB

PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Minggu, 19 Juli 2026 - 17:31 WIB

Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas

Berita Terbaru