Malapraktik Prosedural: Ketika Laporan Polisi Menjadi Bumerang Tanpa Somasi

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 11 April 2026 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Fenomena pelaporan pidana terhadap Rismon Sianipar dan sejumlah pihak lainnya belakangan menjadi sorotan dalam praktik hukum di Indonesia. Kasus ini tidak sekadar mencerminkan konflik biasa, melainkan mengungkap persoalan serius terkait profesionalisme advokat dalam menjalankan prosedur hukum yang semestinya.

Langkah hukum yang langsung menempuh jalur pelaporan pidana tanpa didahului somasi atau klarifikasi menunjukkan adanya kecenderungan tindakan yang tergesa-gesa. Dalam perspektif hukum modern, pendekatan seperti ini tidak hanya berisiko secara yuridis, tetapi juga mencerminkan lemahnya strategi argumentasi hukum dari pihak pelapor.

Somasi sejatinya bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir. Hal ini selaras dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang menegaskan pentingnya peringatan atau teguran sebelum suatu pihak dianggap lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Dalam konteks perkara yang berkaitan dengan UU ITE, klarifikasi menjadi langkah awal yang sangat krusial. Pedoman dalam SKB 3 Menteri Tahun 2021 menekankan bahwa penyelesaian melalui mediasi dan restorative justice harus diutamakan. Mengabaikan tahapan ini justru berpotensi melemahkan posisi hukum pelapor di hadapan penyidik.

Tanpa adanya proses tabayyun atau klarifikasi, pelapor juga menghadapi risiko hukum berupa laporan balik, sebagaimana diatur dalam Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah. Ketika laporan tidak terbukti atau didasarkan pada asumsi yang keliru, maka pelapor dapat berbalik menjadi pihak yang bermasalah secara hukum.

Lebih jauh, tindakan yang tidak prosedural juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Masyarakat kini semakin kritis dan mampu menilai bahwa pendekatan hukum yang reaktif tanpa etika justru mencerminkan kelemahan, bukan kekuatan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap advokat untuk kembali pada marwah profesinya sebagai officium nobile. Penyelesaian sengketa melalui komunikasi dan pendekatan damai harus menjadi prioritas utama. Hukum seharusnya ditegakkan dengan akal sehat dan integritas, bukan sekadar melalui langkah cepat yang justru berpotensi menjadi bumerang.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran
Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas
KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026
Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital
Swarnadwipa: Warisan dan Fakta di Balik Julukan “Pulau Emas” Sumatr
Inkonsistensi Trias Politica: Ketika Yudikatif Mengambil Peran Legislatif
Victoria Severine Liono, Siswi SD asal Indonesia Raih Gelar Juara Dunia Sains di Bali
Waspada Penipuan Berkedok Instansi Resmi: Kenali Cara Hindarinya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:35 WIB

Malapraktik Prosedural: Ketika Laporan Polisi Menjadi Bumerang Tanpa Somasi

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:12 WIB

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:40 WIB

Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas

Senin, 9 Februari 2026 - 08:57 WIB

KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:19 WIB

Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital

Berita Terbaru