KompasReal.id, Padangsidimpuan – Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Berkat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Arsyad Harahap (29) beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/IV/2026/SPKT tanggal 12 April 2026 yang dilaporkan oleh korban bernama Akmal Hanapi (24), seorang mahasiswa.
Kejadian berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Awalnya, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi BB 4326 FA digunakan oleh adik korban untuk menjemput keluarga dari sekolah. Motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah atau bengkel milik korban.
Namun, saat akan digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ditemukan di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukannya, sehingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pada hari Minggu (12/4/2026), tim operasi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AH di lokasi dan mengamankan barang bukti.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos hitam dan celana pendek merah dan satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara (BAP) dan akan segera meneruskan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (KR02)
Editor : Paruhum












