CCTV Bongkar Pencurian Motor di Padangsidimpuan, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 13 April 2026 - 16:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Berkat bantuan rekaman kamera pengawas (CCTV), polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama Arsyad Harahap (29) beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/IV/2026/SPKT tanggal 12 April 2026 yang dilaporkan oleh korban bernama Akmal Hanapi (24), seorang mahasiswa.

Kejadian berlangsung pada hari Jumat, 10 April 2026 sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Alboin Hutabarat Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Awalnya, sepeda motor milik korban jenis Honda Beat warna hitam tahun pembuatan 2025 dengan nomor polisi BB 4326 FA digunakan oleh adik korban untuk menjemput keluarga dari sekolah. Motor tersebut kemudian diparkir di depan rumah atau bengkel milik korban.

Namun, saat akan digunakan kembali, motor tersebut sudah tidak ditemukan di tempat parkir. Korban sempat mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukannya, sehingga akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Berkat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan rekaman CCTV yang ada, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Akhirnya pada hari Minggu (12/4/2026), tim operasi berhasil menangkap pelaku yang berinisial AH di lokasi dan mengamankan barang bukti.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, satu set pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos hitam dan celana pendek merah dan satu rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Juara Karate, Kado Terindah untuk Polres Padangsidimpuan!

Penyidik sedang menyempurnakan berkas perkara (BAP) dan akan segera meneruskan berkas tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Pelaku dijerat dengan pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan
Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong
Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”
KAOS KONTROVERSIAL PICU KEGADUHAN DI MASJID AL-ABROR, PRIA MUALLAF DIAMANKAN POLISI
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan, Dua Lainnya Diburu
Kapolres Padangsidimpuan Gaungkan Jumat Berkah dan Lawan Hoaks di Masjid Babussalam
Skandal Miliaran di Padangsidimpuan: Eks Polisi dan Oknum DPRD Terseret, 34 Personel Jadi Korban”
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:39 WIB

CCTV Bongkar Pencurian Motor di Padangsidimpuan, Pelaku Ternyata Tetangga Sendiri

Selasa, 7 April 2026 - 22:39 WIB

Status P21, Kasus Penipuan dan penggelapan Dilimpahkan ke Tahap Penuntutan

Selasa, 7 April 2026 - 11:56 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Selasa, 7 April 2026 - 11:09 WIB

Tegas Perangi Kejahatan, Polres Padangsidimpuan Musnahkan Sabu, Ganja.Miras, dan Knalpot Brong

Senin, 6 April 2026 - 20:12 WIB

Gadai SK Berujung Derita: Dugaan Tipuan Mantan Polisi Hancurkan Ekonomi 34 Keluarga di Polres Padangsidimpuan”

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curas, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Minggu, 12 Apr 2026 - 19:34 WIB