KompasReal.id, MEDAN – ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Kejaksaan Agung RI dengan merotasi sejumlah pejabat strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara dan beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Dalam mutasi tersebut, Harli Siregar resmi dimutasi dari jabatannya sebagai Kajati Sumut dan mendapat promosi sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Posisi Kajati Sumut kini dipercayakan kepada Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Pergantian ini merupakan bagian dari rotasi nasional yang mencakup 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya penyegaran organisasi serta penguatan kinerja institusi penegak hukum, khususnya dalam menghadapi berbagai perkara strategis di daerah.
Tak hanya di tingkat provinsi, rotasi juga menyasar sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pergantian Kajari Karo, di mana Danke Rajagukguk digantikan oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Mutasi ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, khususnya di wilayah Sumatera Utara yang dikenal memiliki dinamika perkara hukum cukup tinggi.
Informasi mutasi bersumber dari keputusan resmi Kejaksaan Agung
Penulis : Kr03
Editor : Emas












