Program PRESTICE Diperkenalkan di Padangsidimpuan, Dorong Keadilan Restoratif hingga Tingkat Desa

Redaksi

- Editor

Selasa, 28 April 2026 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PADANGSIDIMPUAN – Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice PRESTICE digelar pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman hukum berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara Aprilla H. Siregar, Anggota DPRD Sumut Komisi A Fraksi PDIP Paltak Siburian, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, serta Sekda Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution. Turut hadir pula jajaran Pemko, aparat penegak hukum, serta unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh protokol, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan Kepala Biro Hukum, serta penayangan video terkait restorative justice. Acara kemudian dibuka secara resmi oleh Sekda Kota Padangsidimpuan, sebelum dilanjutkan sesi foto bersama.

Dalam sesi pemaparan materi, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna menyampaikan pentingnya kearifan lokal dalam mendukung penerapan keadilan restoratif. Sementara itu, narasumber lain seperti Paltak Siburian dan Batara Ebenezer turut memberikan perspektif terkait implementasi hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada penyelesaian konflik.

Program PRESTICE sendiri hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu. Program ini mengedepankan pendekatan penyelesaian masalah hukum melalui mediasi, mulai dari tingkat desa hingga pendampingan di kepolisian dan kejaksaan, sejalan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku Januari 2026.

Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan program ini mampu menciptakan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil, damai, dan berorientasi pada pemulihan. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026
Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut
Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur
Terima Pengunjuk Rasa, Bupati Madina Buka Dialog Langsung
Bupati Madina Lantik Tiga Kepala Dinas
Bupati Madina Pastikan Penataan Pasar Baru Berlanjut
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Kolaborasi Ekonomi, Pemkab Madina Kumpulkan Pelaku Usaha dan BPS Bahas Sensus 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:58 WIB

Rehabilitasi di Siabu dan Naga Juang Hampir Rampung, Berikutnya Fokus Perbaikan Irigasi Bt. Gadis

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:54 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:51 WIB

Wabup Madina Hadiri Pembukaan MTQ ke-40 Sumut

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:11 WIB

Bupati Saipullah Hadiri Pengajian Sejuta Selawat Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Pagur

Berita Terbaru