KompasReal.id, Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak disertai pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ITS alias Birong (36), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/246/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara. Korban berinisial KA (14), seorang pelajar, sebelumnya dilaporkan pergi meninggalkan rumah sejak 29 April 2026 dan ditemukan kembali oleh keluarganya di sebuah warnet di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada 9 Mei 2026.
Dari keterangan korban, pelaku diduga membawa korban ke sebuah bangunan kosong di wilayah Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Pelaku kemudian diduga melakukan perbuatan cabul dengan ancaman meninggalkan korban apabila menolak. Selain itu, pelaku juga mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban sehingga keluarga korban mengalami kerugian sekitar Rp8,3 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 15 Mei 2026, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pelimpahan berkas perkara.
Penulis : Kr03
Editor : Emas













