KompasReal.id, PEMATANGSIANTAR – Dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset yang menelan anggaran Rp14,53 miliar dari APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan hasil pendalaman yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sedikitnya 12 poin temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar pengadaan aset, serta tidak dilaksanakannya kajian kebutuhan secara memadai sebelum pembelian dilakukan.
Pansus juga menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Berdasarkan keterangan Kepala UKPBJ, proses penunjukan KJPP disebut tidak melibatkan unit pengadaan sebagaimana mestinya.
Selain itu, hasil konsultasi Pansus dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengungkap adanya sejumlah kekurangan dalam laporan appraisal.
Beberapa unsur penting seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis rinci penilaian disebut tidak tercantum secara lengkap.
Pansus juga mempertanyakan kewajaran nilai bangunan yang dinilai lebih tinggi meskipun diduga tidak memiliki izin bangunan yang lengkap.
Temuan lainnya berkaitan dengan status dan legalitas aset yang dibeli. Sebagian bidang tanah diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sementara hingga Februari 2026 status tanah yang telah dibayar menggunakan APBD disebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak sebelumnya dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan analisis Pansus terhadap umur bangunan dan ketentuan penyusutan yang berlaku, diperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan mencapai Rp6,18 miliar.
Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.
Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu audit investigatif dari auditor yang berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












