Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar Bakal Dilaporkan ke KPK

Redaksi

- Editor

Senin, 8 Juni 2026 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, PEMATANGSIANTAR – Dugaan penyimpangan dalam pembelian aset Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar kembali menjadi sorotan publik.

Sejumlah pihak berencana melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menemukan berbagai indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan aset yang menelan anggaran Rp14,53 miliar dari APBD dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam laporan hasil pendalaman yang disampaikan Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sedikitnya 12 poin temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) sebagai dasar pengadaan aset, serta tidak dilaksanakannya kajian kebutuhan secara memadai sebelum pembelian dilakukan.

Pansus juga menyoroti proses penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan appraisal terhadap objek tanah dan bangunan di Jalan Singamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Berdasarkan keterangan Kepala UKPBJ, proses penunjukan KJPP disebut tidak melibatkan unit pengadaan sebagaimana mestinya.

Selain itu, hasil konsultasi Pansus dengan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengungkap adanya sejumlah kekurangan dalam laporan appraisal.

Beberapa unsur penting seperti data pembanding, sumber data pasar, dan analisis rinci penilaian disebut tidak tercantum secara lengkap.

Pansus juga mempertanyakan kewajaran nilai bangunan yang dinilai lebih tinggi meskipun diduga tidak memiliki izin bangunan yang lengkap.

Temuan lainnya berkaitan dengan status dan legalitas aset yang dibeli. Sebagian bidang tanah diduga berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), sementara hingga Februari 2026 status tanah yang telah dibayar menggunakan APBD disebut masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak sebelumnya dan belum dibaliknamakan menjadi milik Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga :  Andar Amin Harahap Nahkodai IKA SMAN 2 Padang Sidempuan, Terpilih di Munas Jakarta

Berdasarkan analisis Pansus terhadap umur bangunan dan ketentuan penyusutan yang berlaku, diperkirakan terdapat kelebihan penilaian bangunan mencapai Rp6,18 miliar.

Secara keseluruhan, potensi kerugian keuangan negara atau daerah diperkirakan berkisar antara Rp6,18 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar.

Meski demikian, besaran pasti kerugian negara masih menunggu audit investigatif dari auditor yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pematangsiantar maupun pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan dugaan yang disampaikan Pansus DPRD.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JMSI Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kodam I/Bukit Barisan, Apresiasi Pengabdian untuk Negeri
JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota
Coaching Clinic Kejuaraan Antar Klub Voli II Diikuti 46 Atlet, Berlangsung Sukses
GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan
Anto Genk Ajak Semua Pihak Sukseskan Kejuaraan Antar Klub Voli U-15 se-Sumatera
Mampu Satukan Insan Pers, Momen Pelantikan JMSI Batu Bara Anto Genk Didorong Maju sebagai Ketua PWI
JMSI Sumut Matangkan Persiapan Raker dan Pelantikan JMSI Batubara serta Sergai-Tebing Tinggi
Musa Rajekshah Apresiasi Semangat Berqurban Kader Pemuda Pancasila Sumut, 17 Ekor Sapi Disembelih
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:20 WIB

JMSI Sumut Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kodam I/Bukit Barisan, Apresiasi Pengabdian untuk Negeri

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11 WIB

JMSI Sumut Nilai Kinerja Polrestabes Medan Berhasil Jaga Kondusivitas Kota

Senin, 8 Juni 2026 - 08:49 WIB

Dugaan Penyimpangan Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar Bakal Dilaporkan ke KPK

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:22 WIB

Coaching Clinic Kejuaraan Antar Klub Voli II Diikuti 46 Atlet, Berlangsung Sukses

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:19 WIB

GREAT Institute: “State-Driven Economy” untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Berita Terbaru