Sistem BPHTB Kota Padangsidimpuan Sedang Diperbaiki

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 14 September 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang sedang mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor PBB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan diminta bersabar. Pasalnya, sistem pembayaran BPHTB saat ini tengah dalam tahap perbaikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi kepada wartawan pada Sabtu (14/9/2024).

“Lagi perbaikan sistem,” ujarnya singkat menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan lamanya proses pengurusan pembayaran BPHTB. Ia mengaku sudah hampir tiga pekan berkasnya berada di loket pembayaran Kantor PBB BPKAD Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan MT.Haryono, namun hingga kini belum selesai diproses.

“Biasanya tidak begini, paling lama tiga hari sudah selesai,” ujar salah seorang pegawai kantor PBB BPKAD Padangsidimpuan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Terpisah, hasil penelusuran di mesin pencarian internet, untuk diketahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Namun, tahukah Anda bahwa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi faktor kunci dalam perhitungan PBB? NJOP berbeda dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang digunakan untuk menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Perbedaan NJOP dan NPOP:

  • NJOP: Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai jual objek pajak di suatu wilayah untuk menghitung PBB.
  • NPOP: Nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB, bisa berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar.

Faktor Penentu NJOP:

NJOP dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Lokasi: Objek pajak di lokasi strategis biasanya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
  • Luas Tanah dan Bangunan: Semakin luas, semakin tinggi NJOP-nya.
  • Kondisi Fisik Bangunan: Usia, bahan bangunan, dan pemeliharaan memengaruhi NJOP.
  • Fasilitas: Ketersediaan fasilitas seperti akses jalan, air bersih, listrik juga memengaruhi NJOP.
Baca Juga :  Gaji PNS dan PPPK Belum Pasti Naik di Tahun 2026, Tunggu Keputusan Pemerintah

Pentingnya Mengetahui NJOP:

NJOP menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga wajib pajak perlu memahami nilainya. Informasi NJOP objek pajak dapat diperoleh dari kantor pajak setempat atau website resmi pemerintah daerah.

Kesimpulan:

NJOP adalah nilai penting dalam perhitungan PBB, berbeda dengan NPOP untuk BPHTB. Memahami NJOP objek pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan dengan tepat.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB

Mimbar jumat

Menjaga “Lentera” Ramadhan: Dari Musim ke Gaya Hidup

Jumat, 20 Mar 2026 - 13:38 WIB