Sistem BPHTB Kota Padangsidimpuan Sedang Diperbaiki

Redaksi

- Editor

Sabtu, 14 September 2024 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

i

Keterangan Foto: Kantor BPKAD Kota Padangsidimpuan di Jalan MT. Haryono Padangsidimpuan.

Padangsidimpuan, Sumatera Utara, KompasReal.com – Masyarakat Kota Padangsidimpuan yang sedang mengurus pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kantor PBB Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Padangsidimpuan diminta bersabar. Pasalnya, sistem pembayaran BPHTB saat ini tengah dalam tahap perbaikan.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala BPKAD Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi kepada wartawan pada Sabtu (14/9/2024).

“Lagi perbaikan sistem,” ujarnya singkat menanggapi pertanyaan wartawan.

Sebelumnya, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan lamanya proses pengurusan pembayaran BPHTB. Ia mengaku sudah hampir tiga pekan berkasnya berada di loket pembayaran Kantor PBB BPKAD Kota Padangsidimpuan yang berada di Jalan MT.Haryono, namun hingga kini belum selesai diproses.

“Biasanya tidak begini, paling lama tiga hari sudah selesai,” ujar salah seorang pegawai kantor PBB BPKAD Padangsidimpuan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Terpisah, hasil penelusuran di mesin pencarian internet, untuk diketahui Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting. Namun, tahukah Anda bahwa NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) menjadi faktor kunci dalam perhitungan PBB? NJOP berbeda dengan NPOP (Nilai Perolehan Objek Pajak) yang digunakan untuk menghitung BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).

Perbedaan NJOP dan NPOP:

  • NJOP: Nilai yang ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan nilai jual objek pajak di suatu wilayah untuk menghitung PBB.
  • NPOP: Nilai yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB, bisa berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar.

Faktor Penentu NJOP:

NJOP dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk:

  • Lokasi: Objek pajak di lokasi strategis biasanya memiliki NJOP yang lebih tinggi.
  • Luas Tanah dan Bangunan: Semakin luas, semakin tinggi NJOP-nya.
  • Kondisi Fisik Bangunan: Usia, bahan bangunan, dan pemeliharaan memengaruhi NJOP.
  • Fasilitas: Ketersediaan fasilitas seperti akses jalan, air bersih, listrik juga memengaruhi NJOP.
Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Fotocopy

Pentingnya Mengetahui NJOP:

NJOP menjadi dasar perhitungan PBB, sehingga wajib pajak perlu memahami nilainya. Informasi NJOP objek pajak dapat diperoleh dari kantor pajak setempat atau website resmi pemerintah daerah.

Kesimpulan:

NJOP adalah nilai penting dalam perhitungan PBB, berbeda dengan NPOP untuk BPHTB. Memahami NJOP objek pajak menjadi kunci bagi wajib pajak untuk menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan dengan tepat.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan
Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini
Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan
Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165
Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat
ZTE dan MoraRepublic Tandatangani Nota Kesepahaman Strategis untuk Memperluas Layanan FWA dan FTTH di Indonesia
Tahukah Kamu? Hati Bekerja Tanpa Henti Menjaga Tubuh, Tapi Saat Bermasalah, Gejalanya Sering Tidak Disadari
Memahami Koreksi Teknis: Strategi Menemukan Titik Entri Terbaik di Pasar Emas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:20 WIB

Hari Terakhir BRI KKB Expo, BRI Finance Ajak Masyarakat Lampung Manfaatkan Promo Pembiayaan Kendaraan

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:02 WIB

Mengapa IDBW 2026 di JICC Jadi Investasi Bisnis Paling Strategis Tahun Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:47 WIB

Cara Menghitung Kemampuan Membayar Cicilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 00:20 WIB

Harga Emas Berpeluang Lanjut Menguat, Dupoin Futures Bidik Resistance 4.165

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:04 WIB

Pasar Kripto Masih Stagnan, Data Bittime Ungkap Minat Investor terhadap Tokenisasi Saham AI Terus Meningkat

Berita Terbaru