Bawaslu Tapsel Temukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Ini tanggapan Ketua KPU Zulhajji Siregar

Redaksi

- Penulis

Jumat, 20 September 2024 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Logo Bawaslu Tapsel

i

Foto: Logo Bawaslu Tapsel

Sipirok, Sumatera Utara, KompasReal.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dalam proses penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan. Bawaslu Tapsel telah meneruskan temuan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel untuk ditindaklanjuti.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, KPU Tapsel diduga melanggar ketentuan dalam proses penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan,” ujar Ketua Bawaslu Tapsel, Taufiq Hidayat dalam inti keterangan surat resminya bernomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapanuli Selatan tertangga 19 September 2024.

Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024, diajukan oleh Armen Sanusi Harahap. Laporan tersebut mengadukan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait penggantian calon Wakil Bupati Perseorangan yang sebelumnya diusung oleh pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Bukhori, menjadi pasangan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

Bawaslu Tapsel menilai tindakan KPU Tapsel tersebut melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024, serta Surat Dinas KPU Nomor 1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu Tapsel meminta KPU Tapsel untuk melakukan penggantian bakal pasangan calon sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam Pasal 126, Pasal 110 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Baca Juga :  Bupati Tapsel Bersihkan Birokrasi, Tiga Pejabat Dipecat

Menanggapi temuan Bawaslu Tapsel, Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, menyatakan kepada Wartawan saat diminta tanggapannya, 20 September 2024.

“Pada kesimpulan, KPU dikualifikasi melanggar Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e, serta Surat Dinas 1998. Harusnya dan patutnya rekomendasi juga memuat apa yang dilanggar untuk diperbaiki. Sementara Bawaslu hanya memuat Pasal 126, 110, dan Pasal 14 ayat (2) huruf e. Surat Dinas 1998 dihilangkan.Kenapa dihilangkan? Apakah sengaja atau tidak tahu atau bagaimana? Wallahu A’lam. Tidak dimuatnya Surat Dinas KPU No. 1998 dalam rekomendasi tentu Bawaslulah yang tahu.” ujar Zulhajji Siregar memberikan tanggapan.

Lanjutnya, KPU Tapsel dalam menerima pergantian bakal calon wakil Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution sudah sesuai ketentuan. Namun Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, tentu punya mekanisme dan aturan di bidang pengawasan serta dalam memutus suatu perkara.

“KPU Tapanuli Selatan tentu akan menindaklanjuti rekomendasi dimaksud, apakah mengabulkan rekomendasi atau tidak, ya… nanti hasil dari tindak lanjutnya bagaimana? Dan akan kita pelajari sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 140. Yang pasti, KPU Tapanuli Selatan akan taat aturan dalam bekerja.” tutupnya menanggapi pesan KompasReal. com

Bawaslu Tapsel berharap KPU Tapsel dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan serius dan bertanggung jawab agar proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Tapsel dapat berjalan dengan adil dan demokratis.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB