Dua Ruas Jalan di Padangsidimpuan Diduga Diserobot, Raja Luat Losungbatu Tegaskan Hak Masyarakat Adat

KompasReal.id

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Raja Luat sekaligus Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST (Gelar Sutan Radja Asal III)

i

Raja Luat sekaligus Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST (Gelar Sutan Radja Asal III)

KompasReal.id, Padangsidimpuan – Dua ruas akses jalan umum di Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, persis di seberang Kantor KPU Kota Padangsidimpuan dan Amura Coffee & Eatery.

Jalan yang dulunya berfungsi sebagai pintas menuju Jalan Natoras Sangkupon ini diduga sengaja ditutup dan dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.

Menanggapi polemik ini, Raja Luat sekaligus Panusunan Bulung Kekuriaan Negeri Losungbatu, Asalsah Harahap, ST (Gelar Sutan Radja Asal III), menegaskan posisi tegas terkait status lahan tersebut.

Ia yang juga menjabat sebagai Ketua Kedan Prabo Nol Lapan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Koordinator Forum Asta Cita Indonesia Kabupaten Tapsel mengemukakan sejumlah ketentuan yang dilanggar.

“Kami merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang berlaku sejak 6 November 2025. Pasal 7 aturan tersebut menyatakan tanah terlantar dapat dikuasai negara, kecuali tanah hak pengelolaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Artinya, objek ini adalah aset Raja Luat Losungbatu yang secara hukum adat mutlak milik MHA Losungbatu,” ujar Asalsah dengan tegas, Jumat (3/7/2026).

Ia menambahkan, penguasaan lahan fasilitas umum tidak bisa dibenarkan hanya karena sudah berlangsung puluhan tahun. “Fasilitas umum tidak bisa serta-merta diklaim milik pribadi. Kasus seperti ini sering melibatkan figur penting dan didorong motif keuntungan kelompok atau pribadi,” imbuhnya.

Secara hukum positif, penutupan akses maupun pendirian bangunan permanen maupun sementara di atas jalan umum merupakan pelanggaran berat dengan landasan:

  • Pasal 28 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009: Mengganggu fungsi jalan terancam penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta;
  • Pasal 1365 KUH Perdata: Wajib memulihkan keadaan, membongkar bangunan, dan membayar ganti rugi;
  • UU No. 38 Tahun 2004: Jalan adalah aset negara untuk kepentingan publik; penguasaan pribadi tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum;
  • UU Cipta Kerja & PP No. 16 Tahun 2021: Bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikenakan sanksi mulai denda hingga pembongkaran paksa.
Baca Juga :  Misteri 'Lung Lung' Muncul di Sidang Korupsi PUPR Sumut, Diduga Kode Pejabat Pemprov

“Pelaku dapat dituntut dengan dakwaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) agar fungsi jalan dikembalikan seperti semula,” tegasnya.

Kasus ini semakin memicu pertanyaan publik, terutama terkait dugaan keterlibatan sejumlah tokoh yang berdomisili di sekitar Jalan Cut Nyak Dien dan Jalan Dr. FL. Tobing serta Jl Mesjid Raya Baru.

Masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah yang dinilai belum bertindak meski dugaan penyerobotan sudah berjalan puluhan tahun.

“Mengapa pemerintah diam saja? Pengalihan fungsi jalan dan bangunan tanpa izin adalah pelanggaran tata ruang sekaligus perampasan hak publik. Kami berharap ada langkah nyata, dan masyarakat berhak melapor agar akses ini kembali untuk semua,” ujar salah satu pemerhati perkotaan di Padangsidimpuan. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru