KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tapanuli Selatan, Saiful AP. Nasution, S.Pi., MM, menyampaikan somasi dan permintaan klarifikasi serta ralat pemberitaan terhadap pemberitaan berjudul “KPH V Terkejut Pengrusakan Hutan Tapsel, Mantan Wakil Bupati Disebut Terlibat” yang dimuat media KompasReal.id pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 14.09 WIB.
Dalam surat bernomor 500.5.1/910/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, Saiful menegaskan sejumlah pernyataan yang dikutip seolah-olah berasal dari dirinya adalah tidak benar dan tidak pernah disampaikan baik secara lisan maupun tertulis kepada awak media.
Secara spesifik poin dalam surat menggunakan kop Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Dinas Perikanan Daerah ini, meliputi:
- Pernyataan mengenai perlunya koordinasi persetujuan berbagai pihak untuk langkah penertiban;
- Keterkaitan nama mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan berinisial RAD dalam dugaan pembabatan hutan;
- Ancaman proses hukum dan rencana pengiriman surat teguran kepada pihak terkait.
“Pencantuman nama, jabatan, serta narasi yang tidak sesuai fakta itu berpotensi memunculkan persepsi keliru di masyarakat, mencoreng nama baik, kredibilitas, dan profesionalitas saya selaku pejabat maupun pihak lain yang disebut,” tegasnya.
Saiful menghormati kebebasan pers, namun menegaskan kebebasan itu harus berjalan beriringan dengan prinsip akurasi, verifikasi silang, tanggung jawab jurnalistik, dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan.
Dalam surat resmi tersebut, Saiful juga menyampaikan dan meminta media ini untuk:
- Segera melakukan ralat dan klarifikasi terbuka atas kesalahan pengutipan;
- Memperbaiki seluruh bagian berita yang keliru mengaitkan pernyataan kepadanya;
- Memuat klarifikasi secara proporsional setara dengan pemberitaan awal;
- Menjelaskan sumber dan proses verifikasi yang dijalankan redaksi;
- Menjamin tidak lagi mengaitkan pernyataan tersebut pada dirinya di masa mendatang kecuali memang berasal dari pernyataan resmi.
Dalam isi surat tersebut, Saiful juga memberi kesempatan menyelesaikan secara profesional. Jika tidak ditindaklanjuti dengan itikad baik, hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum lainnya akan ditempuh sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Salinan surat tersebut juga turut disampaikan kepada Bupati Tapanuli Selatan, Dewan Pers, jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta PWI Wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).
Berikut salinan surat yang disampaikan ke redaksi:



Editor : Paruhum












