Pembagian Dana Tahuka Rp1,5 Miliar Beraroma Ketidakadilan, Pengurus Terancam Dilaporkan ke APH

Penulis

- Editor

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Tapanuli Selatan – Pengalokasian dana kemitraan konservasi dari Yayasan Tangguh Hutan Khatulistiwa (Tahuka) sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar di Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Kabupaten Tapanuli Selatan, memicu polemik di tengah masyarakat.

Pembagian dana yang dikucurkan untuk program kemitraan pelestarian hutan itu diduga beraroma penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan, hingga warga mengancam membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana tersebut bersumber dari lembaga konservasi internasional yang dikelola Yayasan Tahuka untuk pelestarian dan perlindungan hutan.

Namun pembagiannya di Dusun Lenggahara memicu protes. Salah seorang warga berinisial MBN mengaku telah mengikuti seluruh rangkaian sosialisasi dan musyawarah, namun justru tidak menerima bagian sama sekali.

“Saya penduduk sah Desa Somba Debata, terbukti dengan Kartu Keluarga dan KTP yang diakui negara. Saya pun selalu menjunjung tinggi adat istiadat desa. Mengapa saya tidak mendapatkan bagian dana kemitraan ini? Saya merasa dikucilkan,” tegas MBN, Jumat (14/8/2026).

Ia menegaskan akan menuntut haknya dan telah menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan keadilan atas ketidakadilan yang dialaminya.

Tim media pun menelusuri fakta di lapangan dan menjumpai Soleh Siregar, salah satu pengurus Kahuta sekaligus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Somba Debata.

Ia membenarkan bahwa total dana yang diterima pengurus Kahuta adalah Rp1,5 miliar, yang rencananya dibagikan kepada 50 orang anggota.

Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp1,1 miliar yang telah disalurkan, sementara sisa Rp400 juta masih dipertanyakan peruntukannya. Soleh menyebutkan bahwa ketentuan dan daftar penerima adalah keputusan mutlak kelompok.

Sementara itu, Kepala Desa Somba Debata menyebut sisa dana tersebut dimanfaatkan sebagai kas desa untuk kegiatan PKK, keagamaan, dan kepentingan umum lainnya.

Baca Juga :  Si Jago Merah Ngamuk di Sayurmatinggi! Tiga Rumah di Aek Badak Julu Hangus Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kuasa Hukum: Keputusan Sepihak, Terancam Laporan ke APH

Menanggapi persoalan tersebut, Berliana Siregar, Kuasa Hukum sekaligus Ketua LBH yang membela warga, menilai keputusan pengurus mencederai rasa keadilan dan diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang serta jabatan.

Pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, antara lain surat jawaban resmi Pemerintah Desa Somba Debata yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel, serta rekaman video proses pembagian uang tunai.

“Jika tidak ada penyelesaian yang adil, kami tidak segan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke kepolisian sekaligus melaporkan persoalan ini ke manajemen Tahuka di Medan agar sisa dana ditinjau ulang dan penyaluran dapat dihentikan sementara,” tegas Berliana.

Pihaknya juga meminta Bupati Tapanuli Selatan melalui Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana tersebut.

Terpisah, Kepala Desa Somba Debata memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, peraturan dan syarat penerima dana adalah hasil musyawarah warga Dusun Lenggahara, dan kepala desa hanya mengetahui saja.

Penolakan terhadap salah satu warga lantaran dianggap tidak memenuhi syarat yang telah disepakati bersama.

Ia telah mengundang Raja Nihuta dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi, namun warga Dusun Lenggahara menolak mengubah kesepakatan yang telah dibuat.

Raja Nihuta beserta tokoh masyarakat pun menyatakan siap menghadapi jalur hukum jika diperlukan.

Polemik ini masih berlanjut di tengah masyarakat, sementara pihak yang merasa dirugikan terus menagih kejelasan dan keadilan atas pengelolaan dana kemitraan yang bernilai miliaran rupiah tersebut. (AS)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis
Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku
Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi
Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar
HUT Kejaksaan ke-81, Polres Tapsel Beri Kejutan Manis untuk Kejari Tapsel
Bupati Gus Irawan Pasaribu Ikuti Rakor DBH Pajak, Tapsel Dapat Pagu PBBKB 2026 Rp11,174 Miliar
Ketua Tim Pembina Posyandu Tapsel Ny. Murni Gus Irawan Sosialisasikan Transformasi Posyandu 6 SPM
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 18:29 WIB

Kapolres Tapsel Turun ke Polsek Saipar Dolok Hole, Tekankan Pelayanan Humanis

Senin, 7 September 2026 - 15:08 WIB

Polres Tapsel Ungkap Peredaran Sabu di Sipirok, Sita Barang Bukti 10 Gram dari Rumah Pelaku

Jumat, 4 September 2026 - 12:31 WIB

Polisi Ungkap Dugaan Jaringan Sabu di Tapsel, Dua Pria Diamankan dari Dua Lokasi

Jumat, 4 September 2026 - 12:08 WIB

Viral Isu ‘Beking’ Perambahan Hutan, Polres Tapsel: Itu Tidak Benar

Berita Terbaru