Padangsidimpuan, KompasReal.com – Pemerintah Kota Padangsidimpuan dinilai lamban dalam menyalurkan bantuan pascabencana banjir dan tanah longsor Maret 2025 yang merusak sekitar 350 unit rumah di lima kecamatan.
Hal ini terungkap setelah Wakil Wali Kota, H. Harry Pahlevi Harahap, memimpin rapat koordinasi bantuan perbaikan rumah pada 15 Mei 2025. Meskipun rapat telah dilaksanakan, proses penyaluran bantuan masih terkendala sejumlah persyaratan administrasi.
Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidimpuan, sebanyak 350 unit rumah mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
Untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah, masyarakat diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah, salah satunya kepemilikan sertifikat tanah. Persyaratan ini menjadi kendala bagi sebagian warga yang terdampak bencana.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Plt. Sekda, Asisten Administrasi dan Umum, Kalak BPBD, Camat se-Kota Padangsidimpuan, dan OPD terkait, membahas mekanisme penyaluran bantuan. Namun, belum ada informasi detail mengenai jadwal pencairan dan mekanisme pendistribusian bantuan kepada warga yang terdampak.
Ketidakjelasan informasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan dan persyaratan yang harus dipenuhi memicu kekhawatiran akan lambatnya proses pemulihan pascabencana. Hal ini berpotensi memperpanjang penderitaan warga yang rumahnya rusak akibat banjir dan tanah longsor.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait kendala dan rencana percepatan penyaluran bantuan. Informasi mengenai jumlah anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan rumah juga belum dipublikasikan secara transparan.
” Minimnya informasi publik mengenai proses penyaluran bantuan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam penanganan pascabencana. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan merata.” ujar Pemerhati Sosial Sabar M. Sitompul kepada Awak Media.
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan komunikasi publik terkait penyaluran bantuan pascabencana. Bila memungkinkan, penyederhanaan persyaratan administrasi juga perlu dipertimbangkan untuk mempercepat proses bantuan dan mengurangi beban masyarakat yang terdampak.
” Selain itu, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanggulangan bencana di Kota Padangsidimpuan untuk memastikan kesiapsiagaan dan respon yang lebih efektif dalam menghadapi bencana di masa mendatang.” pungkas Sabar pria hitam manis berlesung pipi ini memberikan tanggapannya












