Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Redaksi

- Editor

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, TAPANULI SELATAN – Personel Polsek Sipirok mengamankan tiga pria yang diduga melakukan aksi pungutan liar (pungli) terhadap pengendara roda empat di Jalan Lintas Tarutung-Padangsidimpuan, tepatnya di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

Ketiganya diamankan di Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis, (7/05/2026), dini hari.

 

Kapolsek Sipirok, IPTU Aswin Manurung, S.H., mengatakan ketiga pria itu telah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan secara tertulis.

 

“Ketiganya sudah kita amankan dan sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila ke depan masih melakukan hal yang sama, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Aswin Manurung.

 

Adapun ketiga pria tersebut masing-masing berinisial AIH (37), warga Desa Aek Batang Paya, Kecamatan Sipirok kemudian HA (21) dan RH (24), warga Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.

 

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp2.000 sebanyak 50 lembar atau senilai Rp100.000 serta tiga buah ember plastik kecil yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengendara.

 

IPTU Aswin menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas pungutan di jalan lintas.

 

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan tiga pria sedang berada di pinggir jalan dan diduga memberhentikan kendaraan yang melintas. Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Sipirok untuk dimintai keterangan.

 

“Langkah ini kami lakukan sebagai respons atas laporan masyarakat. Jajaran Polres Tapsel tidak akan membiarkan aksi premanisme maupun pungli sekecil apapum,” kata IPTU Aswin.

 

Terakhir, IPTU Aswin menegaskan, surat pernyataan yang dibuat ketiga pria tersebut menjadi peringatan keras agar mereka tidak kembali melakukan tindakan serupa.

Baca Juga :  Niat Jahat Jadi Penentu: Mengapa Hukum Tak Bisa Menghukum Semua Orang yang Menyebabkan Kematian

 

“Ini menjadi pembinaan sekaligus peringatan. Kalau masih diulangi, tentu akan ada tindakan hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Penulis : Kr03

Editor : Emas

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse
Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin
Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya
Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta
Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional
Kurir Sabu Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan Usai Dihadang Massa di Lokasi
Polri Geledah Kafe yang Dikaitkan dengan Jaksa Febrie Adriansyah, Sejumlah Barang Bukti Disita
Kajari Majalengka Tetapkan Ketua dan Bendahara KONI sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 18:58 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Ringkus Pengedar Sabu, Sita 23,84 Gram Narkotika di Pijarkoling PADANGSIDIMPUAN – Satuan Reserse

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:48 WIB

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Amankan Sabu di Jalan Penghulu Rambin

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:57 WIB

Dokter Muda Ditemukan Meninggal Dunia di Samping RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Selidiki Penyebabnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 06:06 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Dugaan Investasi Bodong, Seorang Perempuan Jadi Tersangka, Kerugian Korban Capai Rp400 Juta

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:32 WIB

Kasus Anggaran Rp56,7 Miliar Sekwan Tapsel: LIPPSU Minta Proses Adil & Profesional

Berita Terbaru