Peringatan Penting: Bahaya Mencampur Bahan Bakar Oktan Berbeda, Ahli Beri Penjelasan  

Redaksi

- Penulis

Jumat, 19 Juli 2024 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teks Fhoto : ist

KompasReal.com- Seiring dengan pembatasan pembelian BBM subsidi, para pengguna diingatkan untuk tidak sembarangan mencampur Pertalite dengan Pertamax. Meskipun terdengar sepele, pencampuran bahan bakar dengan oktan berbeda dapat berdampak serius pada proses pembakaran di ruang bakar.

Dr. Ing. Zaenuri, Ahli Motor Bakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa mencampur jenis bensin seperti Pertalite (oktan 90) dengan Pertamax (oktan 92) atau Pertamax Turbo (oktan 98) dapat memengaruhi lamanya waktu bensin terbakar. Nilai oktan yang berbeda akan mempengaruhi ketahanan detonasi mesin dan performa ledakan pembakarannya.

Pak Yus, sapaan akrab Dr. Ing. Zaenuri, menekankan bahwa pencampuran bahan bakar dengan oktan berbeda tidak hanya berdampak pada nilai oktan, tetapi juga pada kandungan aditif dalam bensin. Bahan bakar seperti Pertamax dan Pertamax Turbo mengandung aditif PERTATEC yang dapat membersihkan endapan kotoran pada mesin.

Selain itu, pencampuran bahan bakar berbeda jenis juga dapat memengaruhi fungsi kandungan aditif yang umumnya terdapat dalam bensin dengan oktan lebih tinggi. Misalnya, Pertamax dan Pertamax Turbo mengandung aditif PERTATEC yang membersihkan endapan kotoran pada mesin. Jika dicampur, konsistensi aditif dapat berkurang dan fungsinya menurun, menyebabkan hasil pembakaran menjadi kurang efisien.

Dengan demikian, penting bagi pengguna untuk memahami dampak dari mencampur bahan bakar dengan oktan berbeda agar dapat mempertahankan performa dan kebersihan mesin kendaraan mereka. (Red)

Sumber : GridOto.com

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subsidi vs Kenaikan Harga: Dilema Pemerintah di Tengah Tekanan Anggaran dan Rakyat
Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Jejak Emas Perantau Minang: Enam Pengusaha Terkaya Asal Sumbar yang Menginspirasi Nusantara
Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri
Hari HAM Sedunia: Di Balik Peringatan, 400 Nasib yang Masih Menggantung
Hari HAM Sedunia: 400 Warga Menggantung Tanpa Kepastian Hukum
Tapanuli Raya di Ambang Ambruk: Banjir–Longsor Adalah Tagihan dari Hutan yang Dirampas”
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 19:50 WIB

Subsidi vs Kenaikan Harga: Dilema Pemerintah di Tengah Tekanan Anggaran dan Rakyat

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:56 WIB

Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’

Senin, 29 Desember 2025 - 20:03 WIB

Jejak Emas Perantau Minang: Enam Pengusaha Terkaya Asal Sumbar yang Menginspirasi Nusantara

Rabu, 24 Desember 2025 - 12:21 WIB

Menaklukkan Hawa Nafsu Keserakahan Diri Sendiri

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Halal Bihalal JMSI TABAGSEL: Bersatu dan Solid dalam Kebersamaan

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:32 WIB