Pengawasan Pemko Longgar ? Razia Gabungan Ungkap Gas Subsidi Padangsidimpuan Disalahgunakan

Redaksi

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia gabungan Pemko Padangsidimpuan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri pada Rabu, 18 Juni 2025.

i

Razia gabungan Pemko Padangsidimpuan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri pada Rabu, 18 Juni 2025.

Padangsidimpuan, KompasReal.com – Penemuan sejumlah kafe dan laundry di Padangsidimpuan yang menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi secara ilegal mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah kota selama ini. Razia gabungan Pemko Padangsidimpuan, Pertamina Patra Niaga, dan Polri pada Rabu, 18 Juni 2025, mengungkap praktik tersebut. Razia dilakukan di berbagai titik distribusi gas di Kota Padangsidimpuan.

Hasil razia menunjukkan distribusi gas LPG 3 Kg secara umum lancar. Namun, temuan penggunaan gas subsidi oleh usaha-usaha yang tidak berhak menimbulkan pertanyaan atas pengawasan sebelumnya. Gas LPG 3 Kg seharusnya hanya untuk masyarakat miskin, ibu rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

“Pendistribusian gas LPG 3 Kg di Kota Padangsidimpuan lancar, namun ada oknum pengusaha yang masih memakai gas LPG 3 Kg bersubsidi,” kata Hadyan, SBM Sibolga IV Gas Pertamina Patra Niaga. Pernyataan ini menyiratkan kelemahan pengawasan sebelumnya.

Sebagai tindakan korektif, Pertamina melakukan switching tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi dengan tabung gas LPG non-subsidi ukuran 5,5 Kg atau 12 Kg. Sosialisasi dan penegakan HET (Harga Eceran Tertinggi) Rp 17.000 per tabung juga dilakukan.

Meskipun Pemko Padangsidimpuan mengapresiasi langkah Pertamina, temuan ini menunjukkan celah dalam pengawasan mereka.

“Kami mengapresiasi Pertamina yang telah melakukan pengawasan dan tindakan demi kondusifitas penggunaan gas LPG bersubsidi dan non-subsidi,” ujar Daulat Parlaungan, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan. Namun, pernyataan ini tidak menjawab pertanyaan tentang efektivitas pengawasan Pemko sebelumnya.

Pemko berencana menerbitkan surat edaran baru yang melarang ASN, Polri, dan TNI menggunakan gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Razia melibatkan Satpol PP, Sat Intelkam Polres Padangsidimpuan, Dinas Perdagangan, dan OPD lainnya. Sebelum razia, apel bersama dipimpin Plt Kadis Perdagangan Rahuddin Harahap yang menekankan pengawasan humanis dan kondusif.

Baca Juga :  Desa Batang Bahal Padangsidimpuan Meriahkan HUT RI ke-79 dengan Legenda Si Sampuraga dan Parodi Peduli Rakyat  

” Bidang Pengawasan Gas Subsidi dimana selama ini, bukan rahasia umum kok banyak ditemukan penyalahgunaa Gas Subsidi di lapangan” ujar Ahmad salah satu warga Padangsidimpuan menangapi “raibnya” gas subsidi belakangan ini di eceran.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan
MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terbaru

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:14 WIB

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:11 WIB

Padangsidimpuan

Berikut berita yang sudah disesuaikan dengan rilis dan foto dari Polres Padangsidimpuan: Satreskrim Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencabulan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial IRWANSYAH HASIBUAN (56) yang diduga sebagai pelaku. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Juni 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor AIDUN PUTRA HARAHAP terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa terjadi pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah kosong di Jalan H.M. Syukur Harahap, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku diduga membawa korban ke lokasi kejadian dan melakukan perbuatan melawan hukum disertai ancaman. Hasil visum serta barang bukti berupa pakaian korban turut memperkuat proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kejahatan demi menjaga keamanan bersama.

Sabtu, 28 Mar 2026 - 14:08 WIB

Ekonomi & Bisnis

Harga Emas Dunia Naik Lagi, Sentimen Geopolitik Dorong Lonjakan

Sabtu, 28 Mar 2026 - 06:14 WIB