Presiden Prabowo: Penjarah Rumah dan Perusak Fasilitas Publik Bakal Ditindak Tegas

Redaksi

- Penulis

Senin, 1 September 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Negara akhirnya mengambil langkah tegas atas maraknya aksi penjarahan dan perusakan fasilitas umum yang terjadi dalam rangkaian unjuk rasa beberapa hari terakhir.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, tindakan anarkis, termasuk penjarahan rumah pejabat maupun fasilitas publik, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana, Minggu (31/8/2025).

Prabowo menekankan, aspirasi masyarakat tetap akan ditampung pemerintah.

Namun, ia menegaskan jalur penyampaian pendapat tidak boleh ditempuh dengan kekerasan dan perusakan.

“Kepada pihak Kepolisian dan TNI, saya perintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan akan didengar, akan dicatat, dan akan kita tindaklanjuti,” lanjut Prabowo.

Instruksi Menhan

Sejalan dengan arahan Presiden, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa aparat diminta tidak ragu menindak siapa pun yang menjarah rumah pejabat maupun merusak fasilitas publik.

“Apabila terjadi hal-hal yang menyangkut soal keselamatan bagi pribadi maupun pemilik rumah pejabat yang mengalami penjarahan, maka petugas tidak ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas,” kata Sjafrie di Kantor Presiden, Minggu sore.

Keterangan Sjafrie disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto.

Menurutnya, semua tindakan kriminal, baik perusakan fasilitas umum maupun harta milik pribadi, harus ditindak sesuai hukum.

Baca Juga :  Putusan Mahkamah Konstitusi Sunat Jangka Waktu Hak Atas Tanah di Ibu Kota Nusantara: Bukan Lagi Dua Siklus 95 Tahun

“Badan Intelijen Negara ditugaskan untuk terus memantau situasi intelijen dan melaporkan kepada Bapak Presiden pada kesempatan-kesempatan pertama bila terjadi dinamika yang timbul di lapangan,” ujarnya.

Situasi Keamanan Gelombang unjuk rasa bermula pada 25 Agustus 2025 sebagai bentuk protes atas kenaikan tunjangan anggota DPR RI.

Demonstrasi berlanjut pada 28 Agustus, bersamaan dengan peristiwa meninggalnya driver ojek online, Affan Kurniawan, setelah terlindas mobil Brimob.

Sejak saat itu, aksi meluas ke berbagai kota, termasuk Yogyakarta, Bandung, Surabaya, Solo, Tegal, Cilacap, dan Makassar. Sejumlah bentrokan dengan aparat tidak terhindarkan.

Berbagai fasilitas umum rusak, mulai dari halte bus hingga kantor kepolisian.

Di Surabaya, Kantor Gubernur Jawa Timur dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025). Selain itu, sejumlah rumah anggota DPR juga menjadi sasaran penjarahan.

Di antaranya yakni kediaman Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Sumber berita: Kompas.com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026
PERTAMA KALI! TNI AL Kirim Pemudik Roda Dua Lintas Pulau Jakarta-Babel dengan KRI Semarang-594
Pangdam XXIV/MT Mayjen TNI Lucky Avianto Tinjau Langsung Pos Kotis Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 123/Rajawali di Papua Selatan  
252 SPPG DI SUMUT DI TUTUP, 6 SPPG DIANTARANYA DI TAPSEL DAN PADANGSIDIMPUAN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:57 WIB

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:22 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret

Selasa, 17 Maret 2026 - 03:16 WIB

Pemerintah Siapkan Skema Komprehensif Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB