Syarat Pendaftaran Dinilai Bermasalah, Wapres Gibran Digugat Perdata di PN Jakpus

Redaksi

- Penulis

Rabu, 3 September 2025 - 22:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata oleh masyarakat sipil karena syarat pendaftarannya sebagai calon wakil presiden (cawapres) dinilai bermasalah.

Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan kepada awak media, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkara ini, Subhan ikut menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat kedua.

Keduanya dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga patut untuk digugat.

Diketahui, sidang perdana untuk gugatan ini akan dilaksanakan pada Senin (8/9/2025) mendatang.

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan perkara ini sudah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini disebutkan didaftarkan pada Jumat (29/8/2025) lalu. Untuk saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

Sumber berita: Kompas.com

Baca Juga :  Kasad: Kekompakan Adalah Kunci, Kerja Tiga Shift Bawa Penanganan Bencana Sumatera Lebih Cepat
Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:33 WIB

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Berita Terbaru