Diduga Belum Berizin BPOM, Dua Merek Air Minum Kemasan Beredar di Madina

Redaksi

- Penulis

Selasa, 9 September 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Mandailing Natal – Dua Perusahaan Air Minum Kemasan di Mandailing Natal (Madina) diduga tidak memiliki ijin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan tidak melakukan surveilan produksi dan pengujian produksi sejak tanggal penerbitan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, izin edar dari BPOM merupakan bukti bahwa produk telah melalui evaluasi keamanan, mutu, dan manfaat, serta memenuhi standar produksi yang higienis.

Masing-masing pemilik perusahaan air minum kemasan yang berlabel Alabana dan Amasae tersebut telah dikonfirmasi secara tertulis, namun tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam.

Demikian halnya ketika dikonfirmasi lewat pesan whatshap pada Senin, 8 September 2025, kedua pemilik perusahaan tidak ada respon.

Sementara, hasil pantauan awak media dengan tim di lapangan bahwa kedua perusahaan tersebut masih berproduksi.

Diketahui, air minum kemasan merek Alabana terletak di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur dan merek Amasae berada di wilayah Suka Damai, Kecamatan Sinunukan.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat membenarkan kalau perusahaan Alabana masih berproduksi.

Warga bermarga Lubis itu mengatakan, jadwal buka tutup perusahaan tersebut sekitar pukul 8:00 hingga pukul 17:00 WIB.  Sedangkan pemasarannya sampai ke Kecamatan Natal dengan armada mobil box perusahaan.

“Hingga saat ini perusahaan masih beroperasi dan masih berkontribusi ke tetangga masih berjalan, jika kita butuh air cukup membawa jerigen dan meminta kepada penjaga perusahaan,” paparnya

Lanjut di tempat lain pemilik perusahaan AMK Amasae, ketika awak media menjumpai ke gudang di Sinunukan tidak berada ditempat. Menurut pengakuan istri pemilik perusahaan, suaminya sedang tidak berada di rumah.

“Kondisi perusahaan Air minum tidak sedang beroperasi dikarenakan mesin airnya rusak, untuk keterangan lebih jelasnya “boleh ditanyakan kepada suami saya, coba dihubungi,” ujar istri sembari memberikan nomor telepon suaminya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Madina Dukung Pers Berkualitas,Erwin Efendi Lubis Sambut Kehadiran JMSI Tabagsel

Oleh sebab itu, diminta kepada pihak yang berwewenang agar segera menindak kedua perusahaan tersebut, karena produk tanpa izin edar dianggap berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta tidak terjamin keamanannya.

Terpisah, petugas BPOM mengucapkan terima kasih dengan adanya informasi kedua perusahaan tersebut. Dijelaskan, bahwa Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Alaban belum terdaftar di BPOM.

“Terima kasih pak sudah memberikan informasi ini dan akan kami tindak lanjuti ya pak,” jelasnya saat dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Selasa (9/9/2025).

Petugas BPOM tersebut juga menginfokan bahwa pelaku usaha Alaban sudah melakukan pengajuan pendaftaran produknya dan sekarang sedang proses di loka BPOM Toba

“Amasae belum terdaftar pak dan belum ada pengajuan ke kita, akan kami tindak lanjuti, terima kasih infonya,” tutupnya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB