Ganas, 23 Siswi SD di Labusel Dicabuli Oknum Guru Olahraga

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.comLabuhanbatu Selatan — Sebanyak 23 siswi Sekolah Dasar di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga berinisial AT (31).

Kasus ini terbongkar setelah seorang kepala dusun melapor ke Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) setempat.

Ketua KPAD Labusel, Ilham Daulay, mengungkapkan bahwa tindakan cabul tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, mulai dari ruang kelas hingga toilet.

“Ada korban yang menyaksikan langsung temannya dilecehkan. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya mengutip sumber media, Jumat (12/9/2025).

Polres Labuhanbatu Selatan sudah menangkap terduga pelaku. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah korban, orang tua, saksi, dan pihak sekolah.

“Kami telah menetapkan tersangka dan mengamankan barang bukti. Proses penyidikan sedang berjalan,” kata Kapolres Labusel, AKBP James Pangaribuan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku.

“Sekolah seharusnya jadi tempat yang aman bagi anak-anak. Kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegasnya dalam keterangan pers.

Pemerintah daerah bersama dinas terkait sudah mulai memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

Selain itu, KPAD juga melakukan edukasi kepada siswa mengenai perlindungan diri dari tindak kekerasan seksual.

Jika terbukti secara hukum, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara ditambah denda. (KR03)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah
AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis
Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan
Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi
Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan
Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, tetap mempertahankan Surat Edaran
Wali Kota Medan Terbitkan Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Non-Halal, Bukan Larangan Total
Aksi Protes Warga Tak Digubris, Truk Bermuatan Pasir Terperosok di Jalan Negeri Lama
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:44 WIB

Rico Waas Dorong PHRI Sumut Perkuat Daya Saing Pariwisata Daerah

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:19 WIB

AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, Polwan Karo yang Memimpin Samosir dengan Kepemimpinan Humanis

Senin, 16 Maret 2026 - 19:09 WIB

Ramadan Berbagi: IPK Eks Barteng dan Polsek Barumun Tengah Sebarkan 300 Paket Takjil ke Pengguna Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:26 WIB

Kadis Perhubungan Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Parkir, Diduga Serap Rp432,4 Juta Dana Retribusi

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:28 WIB

Apresiasi untuk Penertiban PETI Madina, GAPERTA Dorong Tindaklanjuti ke Angkola Selatan

Berita Terbaru