Polres Sidimpuan Amankan Dua Tersangka Pelaku Cabul Anak Yatim Piatu di Pijorkoling

Redaksi

- Editor

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu.

Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Korban juga merupakan keponakan dari tersangka S dan sepupu dari AYL dan SL.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025) malam.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho dan Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya pengakuan YHS kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira.

AKBP Wira mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan berupa barang bukti dari sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindakan cabul oleh tersangka S (paman korban).

Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan berlangsung terhadap kasus yang menimpa korban. Terhadap tersangka SL, AKBP Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk meringkus yang bersangkutan.

“Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah hukum terhadap tersangka SL yang dikabarkan saat ini berada di luar negeri. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan
Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT
Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka
Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi
KPK Cari Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim Terkait OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Polres Padangsidimpuan Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama Ops Antik Toba 2026, Amankan 16 Tersangka
BREAKING NEWS! HITUNGAN JAM SETELAH DICOPOT, EKS KEPALA BGN DITANGKAP KEJAGUNG
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:18 WIB

Pemuda 23 Tahun Ditangkap Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Diduga Miliki Ganja

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:29 WIB

Kejagung Temukan Ribuan Motor Listrik Diduga Hasil Mark Up Tersimpan di Gudang PT YAT

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:57 WIB

Dugaan Mega Korupsi di BGN, Kejagung Tetapkan Mantan Pimpinan sebagai Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:01 WIB

Dugaan Suap Izin Tinggal WNA, KPK Bongkar Praktik Korupsi di Lingkungan Imigrasi

Berita Terbaru

Bisnis

Deposito atau Tabungan, Mana yang Kamu Gunakan?

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB