Polres Sidimpuan Amankan Dua Tersangka Pelaku Cabul Anak Yatim Piatu di Pijorkoling

Redaksi

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria berinisial S (62) dan AYL (24) warga Perumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara terduga pelaku cabul terhadap korban anak di bawah umur inisial YHS (15) seorang yatim piatu.

Sementara satu terduga pelaku berinisial SL masih dalam tahap pencarian. Diketahui, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan ayah dan anak. Korban juga merupakan keponakan dari tersangka S dan sepupu dari AYL dan SL.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” terang Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna dalam konferensi pers pada Jumat (30/5/2025) malam.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho dan Ketua TP PKK Pemko Padangsidimpuan menjelaskan, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya pengakuan YHS kepada pelapor inisial DD yang merupakan abang kandung korban bahwa dirinya telah dicabuli ketiga tersangka.

“Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa peristiwa cabul ini terjadi di tahun 2019 hingga tahun 2024. Setelah itu korban melaporkan kepada abangnya DD pada 10 April 2025 kemudian melakukan laporan polisi pada 20 Mei 2025 hingga proses hukum berjalan,” papar AKBP Wira.

AKBP Wira mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengamankan berupa barang bukti dari sebuah pondok yang diduga menjadi lokasi awal terjadinya tindakan cabul oleh tersangka S (paman korban).

Saat ini, pihak Polres Padangsidimpuan masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan berlangsung terhadap kasus yang menimpa korban. Terhadap tersangka SL, AKBP Wira menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya hukum untuk meringkus yang bersangkutan.

“Polres Padangsidimpuan sedang berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan berjenjang ke Bareskrim Mabes Polri,” kata Kapolres menjawab pertanyaan wartawan tentang langkah hukum terhadap tersangka SL yang dikabarkan saat ini berada di luar negeri. (KR02)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi
Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger
Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026
Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi
Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas
Patroli Gabungan Polres Padangsidimpuan Sasar Narkoba dan Penyakit Masyarakat, Sejumlah Tempat Hiburan Sepi Pengunjung
Polsek Batang Toru Amankan Pria di Pondok Salak, Diduga Gunakan Sabu dan Ganja di Angkola Barat
Polsek Batang Angkola Ringkus Pria 52 Tahun Pembawa Sabu di Jalinsum Sayur Matinggi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:54 WIB

Tiga Pelaku Pungli di Jalinsum Sipirok Diamankan Polisi, Diperingatkan Tak Ulangi Aksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:58 WIB

Detik-Detik Penangkapan Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santri, Warga Geger

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WIB

Supervisi Ditlantas Polda Sumut di Polres Tapsel, Perkuat Kinerja dan Keselamatan Lalu Lintas 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polsek Padang Bolak Ringkus Pengedar Sabu di Simangambat, Satu Pelaku Lolos dari Kejaran Polisi

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Rem Blong di Jalur Turunan Batang Toru, Truk Tangki Hantam Kantor Desa dan 4 Rumah, Sopir Tewas

Berita Terbaru