Fenomena “Raja Kecil” di Dunia Pendidikan: Kepala Sekolah yang Berkuasa Mutlak

KompasReal.id

- Penulis

Senin, 22 September 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Padangsidimpuan – Fenomena pengangkatan kepala sekolah di beberapa wilayah semakin jauh dari aturan yang berlaku. Penempatan kepala sekolah yang seharusnya berdasarkan merit, prestasi, dan regulasi justru sering dipenuhi praktik penyimpangan.

Lamanya jabatan kepala sekolah hingga puluhan tahun, bahkan melebihi batas usia 56 tahun, jelas melanggar aturan dan menutup peluang regenerasi bagi tenaga pendidik yang lebih muda dan potensial.

Kepala sekolah yang terlalu lama berkuasa cenderung merasa memiliki otoritas mutlak, sehingga muncul sikap feodalistik yang menghambat dinamika pendidikan.

Dugaan Ijazah Aspal dan Implikasinya

Terdapat kasus kepala sekolah yang tidak mencantumkan gelar sarjana ketika menandatangani ijazah siswa, menimbulkan pertanyaan besar tentang keabsahan gelar akademik mereka.

Dugaan penggunaan ijazah “aspal” oleh beberapa kepala sekolah juga menjadi sorotan, yang dapat berdampak langsung pada keabsahan dokumen siswa, termasuk ijazah yang mereka terima.

Gaya hidup kepala sekolah yang mewah juga menjadi sorotan, dengan “flexing” di media sosial atau dalam kehidupan sehari-hari.

Sistem pengawasan yang lemah turut menjadi pemicu suburnya praktik-praktik menyimpang tersebut.

Dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan aparat penegak hukum harus mengambil langkah tegas untuk menangani kasus ini. Kemudian penelusuran terhadap dugaan ijazah aspal harus segera dilakukan.

Selain itu, rotasi jabatan kepala sekolah yang terlalu lama menduduki pposisi juga harus diberlakukan serta batas usia juga harus ditegakkan sesuai regulasi.

Oleh sebab itu, fungsi kontrol masyarakat, termasuk LSM dan jurnalis, sangat diperlukan agar dunia pendidikan tidak terus dibiarkan amburadul. Masa depan anak bangsa terlalu berharga untuk disandera oleh segelintir kepala sekolah yang menyalahgunakan jabatan. (Edi musafran siregar)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran
Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas
KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026
Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital
Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?
Menakhodai Demokrasi dari ‘Kontes Popularitas’ ke ‘Filter Kualitas’
Swarnadwipa: Warisan dan Fakta di Balik Julukan “Pulau Emas” Sumatr
Inkonsistensi Trias Politica: Ketika Yudikatif Mengambil Peran Legislatif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:12 WIB

Ketika Persia dan Yahudi Berjalan Bersama: Membaca Ulang Narasi Akhir Zaman di Tengah Skenario Tehran

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:40 WIB

Brigjen Faridah Faisal, Perempuan Pertama Jabat Kepala Pengadilan Militer Utama, Alumni Unhas

Senin, 9 Februari 2026 - 08:57 WIB

KompasReal.id Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 9 Februari 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 19:19 WIB

Penjaga Warisan Batak Toba: Kisah Penenun Ulos di Pematangsiantar yang Tak Pernah Menyerah di Era Digital

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:47 WIB

Menakar Efektivitas PP No. 42 Tahun 2025: Apakah Kenaikan Tunjangan Menjamin Keadilan yang Bersih?

Berita Terbaru