Sidang Razman Arif Nasution Memanas: Pengacara Walk Out, Hakim Tetap Bacakan Putusan

KompasReal.id

- Editor

Selasa, 30 September 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta Utara – Drama terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara saat majelis hakim memutuskan untuk tetap membacakan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang menjerat Razman Arif Nasution.

Keputusan ini memicu reaksi keras dari tim pengacara Razman yang langsung menyatakan keberatan dan melakukan walk out dari ruang sidang.

Ketegangan bermula saat majelis hakim menjelaskan dasar hukum pembacaan putusan, mengacu pada Undang-Undang tentang Kuasa Kehakiman.

Hakim menegaskan bahwa putusan tetap akan dibacakan meskipun Razman tidak hadir.

“Sesuai dengan Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasa Kehakiman juncto Pasal 182 ayat 1 huruf a, majelis dapat memutus perkara ini tanpa dihadiri terdakwa karena sudah selesai diperiksanya perkara ini. Majelis berketetapan akan membacakan putusan hari ini,” tegas ketua majelis hakim, Selasa (30/9/2025).

Hakim juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari rumah sakit Penang yang menyatakan bahwa Razman tidak harus dirawat.

Selain itu, hakim menyoroti ketidakhadiran Razman dalam persidangan dan keberangkatannya ke luar negeri tanpa izin dari pengadilan.

“Terdakwa meninggalkan Indonesia atau persidangan untuk ke luar negeri tanpa izin dari majelis hakim dan kami baru menerima surat tersebut. Surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan rumah sakit Penang tidak mengharuskan terdakwa harus dirawat di rumah sakit, tetapi nanti akan dipertimbangkan di dalam putusan,” jelas hakim.

Kuasa hukum Razman, Rahmat, langsung mengajukan keberatan. Ia berargumen bahwa sakit yang diderita kliennya bukanlah sakit biasa, dan ketidakhadiran Razman seharusnya dianggap sebagai in absentia berdasarkan Pasal 196 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1991 tentang Hukum Acara Pidana.

“Dalam UU ITE, putusan tidak diperbolehkan dilakukan secara in absentia. Alasan sakit adalah alasan yang diperkenankan oleh undang-undang. Kami berharap perkara ini jangan mengikuti framing yang disampaikan Hotman Paris,” ujar Rahmat dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Konten Viral Picu Kemarahan, Menkeu Purbaya Blacklist dan Tagih Dana Alumni LPDP

Sebagai bentuk protes, Rahmat kemudian meminta izin hakim untuk walk out dan meninggalkan ruang sidang, diikuti oleh sejumlah anggota tim kuasa hukum lainnya.

“Kalau begitu terakhir, kami akan keluar,” ucap Rahmat sebelum meninggalkan ruang sidang. (KR/detik)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga
MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 
Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen
Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas
Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah
TNI AL Satgas Yonif 2 Marinir dan Kodim 1703/Deiyai Bersinergi Bangun Harapan Warga Melalui Jembatan Garuda
Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Kodam XII/Tpr Amankan 21,4 Kg Sabu dan Serahkan WNA Malaysia ke BNNP Kalbar
TNI AL dan Bank Indonesia Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang Layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:23 WIB

Di Perbatasan Papua Barat, Satgas Yonif 410 Bawa Pelayanan Kesehatan ke Rumah Warga

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:58 WIB

MAHASISWA TERIAK DEMOKRASI, BUNGKAM HAK BICARA MENTERI? 

Senin, 15 Juni 2026 - 01:23 WIB

Klaim Mobil Dipasangi Alat Pelacak, Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Jadi Sorotan Netizen

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pengumuman Caba PK TNI AD Gelombang II TA 2026, Kodam XVIII/Kasuari Tegaskan Seleksi Transparan dan Berkualitas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:52 WIB

Wujud Kepedulian Sesama, Kodam XII/Tanjungpura Bagikan Nasi Kotak dalam Aksi Jumat Berkah

Berita Terbaru