Kejanggalan Data PBI: Jika 143,9 Juta Penerima, Separuh Penduduk RI Masuk Kategori Tidak Mampu

Redaksi

- Editor

Selasa, 10 Februari 2026 - 04:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id. Sorotan tajam datang dari DPR RI terkait angka kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mempertanyakan validitas data yang menyebut jumlah penerima PBI mencapai 143,9 juta jiwa, angka yang dinilai janggal dan perlu penjelasan serius dari pemerintah.

Rieke membandingkan jumlah penerima PBI tersebut dengan estimasi jumlah penduduk Indonesia sekitar 287 juta jiwa. Jika angka itu benar, maka sekitar 50,31 persen penduduk Indonesia tercatat sebagai penerima bantuan iuran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang peta kemiskinan nasional. “Artinya, apakah jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini 50,31 persen?” ujar Rieke dalam rapat pimpinan DPR di Kompleks Parlemen.

Menurutnya, data tersebut membuka dua kemungkinan besar. Pertama, kondisi ekonomi masyarakat memang sedang sangat berat. Kedua, terdapat ketidaktepatan atau masalah serius dalam sistem pendataan sosial yang digunakan pemerintah. Ia menegaskan, data PBI tidak bisa dipandang sekadar angka administratif karena menjadi dasar kebijakan perlindungan sosial negara.

Rieke juga mempertanyakan implikasi klasifikasi ekonomi nasional jika separuh penduduk masuk kategori tidak mampu. “Kalau 50,31 persen penduduk tidak mampu, kategori negara kita ini apa?” katanya. Ia mendorong adanya klarifikasi dan sinkronisasi data lintas kementerian agar kebijakan sosial dan fiskal tidak meleset sasaran.

Lebih jauh, Rieke menekankan bahwa persoalan PBI berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas layanan kesehatan. Ia mendukung penuh reaktivasi peserta PBI yang sempat dinonaktifkan, terutama bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan. “Saya sepakat reaktivasi peserta yang dinonaktifkan segera. Karena ini persoalan nyawa,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Rieke juga memaparkan estimasi kebutuhan anggaran masa transisi untuk menjamin layanan peserta penyakit katastropik selama tiga bulan. Dengan perkiraan 120.472 peserta dan iuran Rp42.000 per bulan, total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp15,1 miliar. Menurutnya, angka ini relatif kecil dibanding skala APBN. “APBN bukan uang saya, bukan uang kita, tapi uang rakyat,” pungkasnya.

Penulis : Edy siregar

Editor : EMAS

Sumber Berita: Media online,com

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional
BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI
Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Berita Terbaru

Bisnis

APINDO: ION, Solusi Percepat Digitalisasi UMKM

Kamis, 23 Jul 2026 - 09:00 WIB