Pemerintah Batasi Penggunaan Pertalite, Kendaraan dengan Kapasitas Mesin Tertentu Dilarang

Paruhum Nasution

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Pemerintah berencana membatasi jenis kendaraan yang boleh menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

SPBU sendiri didominasi oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), namun ada juga beberapa perusahaan swasta nasional dan multinasional.

Rencananya, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak oleh petugas.

Keputusan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan secara nasional.

Tujuan pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan.

Kendaraan yang akan dilarang menggunakan Pertalite adalah mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Berikut adalah daftar contoh motor yang termasuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite di SPBU Pertamina:

Daftar Motor yang Dilarang Isi Pertalite:

1. Yamaha:

  • XMAX
  • TMAX
  • MT25
  • R25
  • MT09
  • MT07

2. Honda:

  • Forza
  • CB650R
  • X-ADV
  • CBR250R
  • CB500X
  • CRF250 Rally
  • CRF1100L Africa Twin
  • CBR600RR
  • CBR1000RR

3. Suzuki:​

  • Gixxer250
  • Hayabusa

4. Kawasaki:

  • Ninja ZX-25R
  • Ninja H2
  • KLX250
  • KX450
  • Ninja 250SL
  • Ninja 250
  • Vulcan
  • Versys 250
  • Versys 1000

Daftar Mobil yang Diizinkan Menggunakan Pertalite:

1. Toyota:

  • Agya (1.197 cc)
  • Calya (1.197 cc)
  • Raize (998 cc dan 1.198 cc)
  • Avanza (1.329 cc)

2. Daihatsu:

  • Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
  • Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
  • Sirion (1.329 cc)
  • Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
  • Xenia (1.329 cc)
Baca Juga :  Tugu Monas Akan Ditutup Sementara untuk Wisatawan Saat HUT TNI

3. Suzuki:

  • Ignis (1.197 cc)
  • S-Presso (998 cc)

4. Honda:

  • Brio (1.199 cc)

5. Kia:

  • ​ Picanto (1.248 cc)​- Seltos bensin (1.353 cc)
  • Rio (1.348 cc)

6. Wuling:

  •  Formo S (1.206 cc)
  • Nissan:
  • Kicks e-Power (1.198 cc)
  • Magnite (999 cc)

7. Mercedes-Benz:

  • A-Class (1.332 cc)
  • CLA (1.332 cc)
  • GLA 200 (1.332 cc)
  • GLB (1.332 cc)

8. DFSK:

  •  Super Cab diesel (1.300 cc)

9. Peugeot:

  • 2008 (1.199 cc)

10. Renault:

  • Kwid (999 cc)
  • Triber (999 cc)

11. Audi:

  •  Q3 (1.395 cc)

(KR/Tri)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional
BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI
Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari
PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan
​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi
PWI Pusat Tegur Keras Hotman Paris, Ingatkan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan
Capaian Gemilang: Lampung Puncaki Koperasi Merah Putih Luar Jawa, Pangdam Jamin Infrastruktur Tuntas
Warga Bengkayang Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Setelah Diberikan Edukasi Hukum
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:39 WIB

Sudaryono Resmi Pimpin BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

BREAKING NEWS!! KEPALA BGN MENGUNDURKAN DIRI

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:16 WIB

Viral! Pedagang Kambing Asal Batu Mendadak Jadi Sorotan, Bang Faiq Raih Ratusan Ribu Pengikut dalam Tiga Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:40 WIB

PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Jaga Martabat Wartawan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:38 WIB

​Dewan Pers Sayangkan Sikap Advokat yang Dinilai Merendahkan Marwah Jurnalis saat Konfirmasi

Berita Terbaru

Mandailing natal

Pemkab Madina Bidik Gedung Lama RSUD Panyabungan Jadi Sumber PAD Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 22:07 WIB