Pemerintah Siap Luncurkan Program Magang Bergaji UMP pada 15 Oktober 2025

KompasReal.id

- Penulis

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Jakarta – Pemerintah akan mulai membuka program magang bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 15 Oktober 2025. Program ini menyasar fresh graduate atau lulusan baru maksimal 1 tahun setelah kelulusan.

Perusahaan BUMN hingga swasta yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan kesiapannya untuk menyerap tenaga magang.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat rapat bersama Holding BUMN, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, di Wisma Danantara, Jakarta, pada Rabu (1/10/2025).

“Perusahaan-perusahaan, baik BUMN maupun swasta yang tergabung dalam Kadin, sudah siap dengan program magang ini. Perusahaan-perusahaan ini akan masuk ke dalam sistem SIAPkerja,” ujar Airlangga.

Airlangga menambahkan bahwa para peminat program magang dengan gaji sekitar Rp 3,3 juta ini sudah bisa mulai mengikuti proses pendaftaran melalui sistem SIAPkerja ID.

“Sistem ini akan dibuka untuk pendaftaran mulai tanggal 15 Oktober,” tegasnya.

Program magang ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah. Peserta akan menerima uang saku sekitar Rp 3,3 juta per bulan selama 6 bulan.

Anggaran yang dialokasikan untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 198 miliar, dengan target 20.000 penerima manfaat. Anggaran serupa juga akan dialokasikan untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa pelaksanaan program magang akan berlangsung dalam dua fase.

“Fasenya adalah perusahaan akan memposting lowongan-lowongan terlebih dahulu. Kami beri waktu sekitar seminggu, setelah itu baru calon peserta memilih,” jelas Yassierli.

Mengenai jumlah perusahaan yang berpartisipasi, Yassierli menegaskan tidak ada batasan. “Bebas. Syaratnya adalah perusahaan tersebut memiliki izin usaha dan terdaftar di WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan),” pungkasnya. (KR/CNBC)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Progres Jembatan Bailey Kodam IM Capai 53,4 Persen, 39 Unit Sudah Bermanfaat Bagi Masyarakat Aceh
Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi
Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran
Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret
Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor
Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026
Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan Lebaran 2026 pada 19 Maret
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 13:25 WIB

Bersama Meriahkan Paskah, Satgas Yonif 123/Rajawali Gelar Lomba Tarik Tambang di Mappi

Senin, 23 Maret 2026 - 10:38 WIB

Prabowo Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan di Tengah Efisiensi Anggaran

Senin, 23 Maret 2026 - 10:32 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Mulai Meningkat, Puncak Diprediksi Akhir Maret

Sabtu, 21 Maret 2026 - 11:09 WIB

Brigjen Pol. Jermias Rontini Resmi Jabat Kapolda Papua Tengah, Putra Asli Papua yang Pecahkan Rekor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:08 WIB

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Berita Terbaru