KPK Periksa Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Terkait Kasus Suap Proyek PUPR Sumut

Redaksi

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 KompasReal.com, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Sumatera Utara.

​Wali Kota Dalimunthe diperiksa di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan ini menyorot sejumlah nama penting, termasuk Wali Kota Padangsidimpuan, untuk mendalami skandal suap yang diduga melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatra Utara.

​Pengembangan Kasus OTT Suap Proyek Infrastruktur

​Pemeriksaan massal pejabat dan mantan pejabat ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 lalu.

​Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan pihak pemberi suap dan penerima suap:

  • Pemberi Suap:
    • ​Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Keduanya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
  • Penerima Suap:
    • ​Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
    • ​Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES).
    • ​PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto (HEL).

​KPK menduga suap tersebut diberikan untuk memanipulasi proses e-catalog, dengan tujuan memenangkan perusahaan milik Kirun dalam sejumlah proyek pembangunan jalan dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 231,8 miliar.

​Sebagai barang bukti, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 231 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee suap. (KR/gm) 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru