Kontroversi Penangkapan Kayu Log di Tapsel: Dasar Hukum Dipertanyakan, Pemilik Lahan Merasa Dikriminalisasi

KompasReal.id

- Editor

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera pada Sabtu, 4 Oktober 2025, di Tapanuli Selatan, memicu polemik. Kayu yang disita, yang diduga berasal dari Areal Penggunaan Lain (APL), menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penangkapan dan tudingan kriminalisasi terhadap pemilik lahan.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengonfirmasi penangkapan tersebut, namun menolak memberikan komentar detail. “Masih dalam proses pemeriksaan, informasi lengkap akan kami rilis kemudian,” ujarnya, tanpa menjelaskan dasar kewenangan penangkapan di APL atau status keempat sopir truk.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan tindak pidana kehutanan.

Namun, sumber lain mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya mengecam tindakan Gakkum LHK, menyebutnya sebagai “kriminalisasi” dan “perampasan hak” pemilik PHAT.

“UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan tidak berlaku di APL. Penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya pelanggaran administrasi,” tegasnya.

BPHL Medan Dituding Perlambat Industri Kayu

Selain kontroversi penangkapan, sorotan juga tertuju pada lambatnya layanan SI-PNBP di BPHL Medan. Kondisi ini dituding menghambat industri pengolahan kayu dan berpotensi merugikan negara.

“Kami siap membayar PNBP, tapi kenapa BPHL belum membuka layanan? Kayu ini jelas dari APL, tapi kenapa jalur pengangkutan ditutup?” keluh seorang pelaku PHAT.

Para pelaku PHAT merasa hak mereka atas kayu di tanah milik sendiri diabaikan dan terus dihantui ancaman pidana.

“Jangan jadikan kami korban kebijakan sepihak. Kami sudah mengurus semua berkas agar bisa mendapatkan hasil untuk keluarga,” ujarnya, sambil menunggu kejelasan izin.

Baca Juga :  Penangkapan Truk Kayu Log di Tapsel: Simpang Siur Informasi dan Dugaan Kriminalisasi

Tindakan pemerintah saat ini dinilai merugikan PHAT yang mengelola kayu dari APL. Media ini terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru