Penangkapan Truk Kayu di Tapsel Picu Kontroversi, Gakkum LHK Bungkam Soal Kewenangan

KompasReal.id

- Editor

Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kayu bersumber dari PHAT

i

Ilustrasi kayu bersumber dari PHAT

KompasReal.com, Tapanuli Selatan – Penangkapan empat truk bermuatan kayu log di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Sabtu malam (4/10/2025) lalu menimbulkan polemik. Pasalnya, kayu yang diamankan diduga berasal dari areal penggunaan lain (APL), memicu pertanyaan tentang dasar hukum penangkapan tersebut.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Hari Novianto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan akan memberikan informasi lebih lanjut melalui rilis berita.

“Ya, ada kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan. Info selanjutnya nanti akan kita rilis beritanya,” ujar Hari kepada awak media, Selasa (7/10/2025).

Namun, Hari enggan berkomentar terkait kewenangan penangkapan kayu yang diduga berasal dari APL, penangkapan saat truk melintas, serta penahanan keempat sopir truk.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa kayu log tersebut berasal dari pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Kelurahan Lancat,  Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menilai penangkapan ini sebagai kriminalisasi terhadap pemilik PHAT. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan tidak berlaku di APL.

“Tindakan Gakkum LHK Wilayah Sumatera ini adalah kriminalisasi, merampas hak pemilik PHAT yang statusnya berada di luar kawasan hutan atau APL,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penebangan dan pengangkutan kayu dari luar kawasan hutan seharusnya hanya dianggap sebagai pelanggaran administrasi.

Hingga saat ini, media masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, mengingat adanya perbedaan informasi dan dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, muncul pertanyaan mengenai lambatnya BPHL Medan dalam melayani SI-PNBP, yang menyebabkan terhambatnya industri pengolahan kayu dan potensi kehilangan penerimaan negara.

Baca Juga :  Anggaran MBG Diisyaratkan Dipangkas Usai Menkeu Purbaya Bertemu Kepala BGN

Pelaku PHAT menyatakan kesiapannya membayar PNBP, namun belum ada kejelasan mengapa BPHL belum membuka layanan tersebut. Kayu yang diangkut terbukti berasal dari APL, namun pihak kehutanan terkesan menutup jalur pengangkutan kayu.

Hak masyarakat atas kayu di tanah miliknya seolah diabaikan. Padahal, pemegang hak atas tanah berhak memanfaatkan kayu di atas tanahnya. BPHL dinilai membiarkan masyarakat terus dihantui dengan ancaman pidana kehutanan. (KR02)

 

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi
Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026
Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan
Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais
Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026
Sinergi Dukung Rehabilitasi: Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Harap Kolaborasi Luas, Pemko Siap Buka Ruang Kerja Sama
VRITIMES Hadirkan Solusi SEO, AIO, dan Brand Awareness di IBW 2026
BRI Finance Perkuat Kualitas Pembiayaan, NPF Turun Menjadi 1,82% hingga Juli 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 21:58 WIB

Kerja Sama BPJS TK Diperpanjang, Seluruh Anggota PWI Dicover Asuransi, Anak Dapat Beasiswa Sampai Perguruan Tinggi

Senin, 7 September 2026 - 14:25 WIB

Jasaviral Catat 4,8 Juta Order Sejak 2015, Perluas Layanan Social Media Marketing di 2026

Kamis, 3 September 2026 - 23:35 WIB

Penasehat KAHMI Sumut Silaturahmi, Syahrul: Kebersamaan Harus Tetap Dipertahankan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:29 WIB

Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan: LMP Tapanuli Selatan Gelar Lomba Rakyat Meriah di Angkola Muaratais

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Lagi-Lagi Kapten Ary Andika Bawa Gema FC Padang Sabet Gelar Juara Fourfeo Medan Cup 2026

Berita Terbaru