Sempat Mangkir, Dolly Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut

Redaksi

- Penulis

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.com, Medan – Setelah mangkir panggilan pertama dari Poldasu tanggal 2 Agustus 2024 sebagaimana diutarakan Dirreskrimum Kombes Sumaryono beberapa waktu lalu, akhirnya Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu datang penuhi panggilan Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Sudah tadi pagi Bupati Tapsel hadir dan baru selesai menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Hadi menyampaikan, ada 29 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap Dolly Pasaribu selama lebih kurang 4 jam. Dolly Pasaribu hadiri panggilan didampingi sejumlah tim penasehat hukumnya.

Untuk diketahui, Dolly Pasaribu yang merupakan Bupati Tapsel yang pernah mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Sumut. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat (2/8/2024) dan pemanggilan kedua pada Selasa (6/8/2024).

Sebelumnya, Jumat (2/8/2024) Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, pemanggilan itu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan palsu.

Kasus ini bermula saat anggota DPRD Tapsel Armen Sanusi bersama sejumlah warga Angkola Timur melapor ke Bawaslu dan Polres Tapanuli Selatan.

Selang dua hari kemudian Mara Uten Tanjung warga Kecamatan Marancar, melapor ke Polres Tapsel terkait dugaan pemalsuan tanda tangan untuk memenuhi persyaratan dukungan calon perseorangan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori.

Irwansyah Nasution selalu kuasa hukum mengatakan berdasarkan kesaksian tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu sudah memberi pernyataan membenarkan soal adanya pemalsuan. Ketiga terduga pelaku yang menjadi saksi kunci tersebut adalah HH, HF, dan IH yang merupakan THL di Pemkab Tapsel.

“Berdasarkan keterangan klien kita dan dokumen-dokumen serta saksi diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu di Pilkada Tapsel, di mana diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.” kata Irwansyah Nasution di Medan, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga :  Komentar Ketua NNB Tapsel Soal Matinya Orangutan Tapanuli di Kawasan Ekosistem Batangtoru

Dari keterangan saksi-saksi dan pelaku, kata Irwansyah, diduga melibatkan instrumen-instrumen pemerintah. Instrumen ini hanya bisa digerakkan oleh pemegang kekuasaan di Tapanuli Selatan.

Berdasarkan keterangan dari tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pemalsuan itu, ada 26 ribu dokumen yang mereka palsukan untuk memenuhi syarat dukungan atau formulir Model B.1- KWK perseorangan Dolly-Buchori.

“Pemalsuan tersebut dilakukan sekitar 40 orang di sebuah rumah di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang,” urai Irwansyah.

Ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh pejabat di Dinas Pertanian Tapsel hingga pejabat di BPBD Tapsel. Saat pemalsuan itu, berdasarkan keterangan pelaku, Dolly juga diketahui ada di rumah yang ada di Tanjung Morawa.

Dari 26 ribu dokumen tersebut, sudah ada sebanyak 850 orang yang sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada menandatangani dukungan perseorangan ke Dolly Pasaribu-Ahmad Buchori.

“Tentunya kita berharap dugaan pemalsuan tersebut dapat ditindaklanjuti Bawaslu dan APH,” ujar Irwansyah ketika itu.

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu
Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik
Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng
Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”
Waspadai Penipuan Online Berkedok Investasi, Jangan Jadi Korban!
Bule Asing di Bali Viral,
Hakim Tipikor Vonis Berat Terdakwa Korupsi Migas, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:48 WIB

Operator dan Mekanik Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel–Madina, Pemilik Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:40 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Jakarta, Kasus Viral dan Tuai Kecaman Publik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:02 WIB

Jaksa Penuntut Umum Minta Maaf di Gedung DPR Terkait Kasus Fandi Ramadhan

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:58 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Minyak Goreng

Minggu, 8 Maret 2026 - 20:26 WIB

Kebebasan Fandi: Simbol Kemenangan Keadilan dan Kepedulian Tokoh Besar”

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB