Cek ! Gaji ASN Oktober 2025: Tanggal Cair dan Daftar Lengkap Golongan!

KompasReal.id

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

KompasReal.com, Jakarta – ‎Bulan Oktober 2025 tinggal menghitung hari. Sejumlah momen penting sudah dinanti masyarakat, salah satunya adalah penyaluran gaji bulanan.

‎Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), awal bulan menjadi waktu yang paling ditunggu karena gaji akan dicairkan pada tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini juga berlaku pada Oktober 2025 mendatang.

‎Seperti diketahui, besaran gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

‎Semakin tinggi golongan serta lama pengabdian, maka semakin besar pula nominal gaji yang diterima.

‎Selain gaji pokok, PNS juga berhak atas berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja di beberapa instansi.

Lantas berapa nominal Gaji ASN di bulan Oktober 2025 ini?

Golongan I

  • ‎Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ‎Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • ‎IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • ‎IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • ‎IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • ‎IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • ‎IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • ‎IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

‎‎Golongan IV

  • ‎IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • ‎IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • ‎IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • ‎IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • ‎IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Gaji PPPK

‎Selain PNS, berikut adalah daftar gaji PPPK 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • ‎Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • ‎Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • ‎Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • ‎Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • ‎Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • ‎Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • ‎Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • ‎Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • ‎Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • ‎Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga :  KPK Soroti Tata Kelola Sumut: Skor Integritas Anjlok di Tengah Kasus Korupsi Jalan

Info Aturan Kenaikan Gaji ASN 2025

Dikabarkan sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025 telah resmi disusun.

Hal ini berkaitan dengan kabar usulan kenaikan gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang kembali berhembus di akhir Kuartal III 2025 ini.

Dalam aturan ini, kenaikan gaji masih akan menyasar guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Kemudian kenaikan gaji juga akan diberikan kepada TNI/Polri dan pejabat negara.

Namun, rencana tersebut juga hingga detik ini masih menimbulkan perdebatan di kalangan pemerintah, sebab proses pengkajian masih terus harus dilakukan.

Lantas berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan, dan kapan akan terealisasikan? mengingat masa tenggang tahun 2025 hanya tinggal kurang lebih 3 bulan kedepan.

Perincian Anggaran dari Istana
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengungkapkan, pemerintah membutuhkan anggaran triliunan rupiah untuk menaikkan gaji para ASN pada tahun ini.

Ia mengatakan, anggaran untuk 4,7 juta ASN saat ini sebesar Rp 178,2 triliun per tahun.

Maka dari itu, jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN pada tahun ini, pemerintah kata Qodari butuh tambahan anggaran Rp 14,24 triliun, sehingga belanja gaji per tahun menjadi Rp 192,44 triliun.

Qodari menegaskan, pemerintah masih harus mencari ruang fiskal, sebelum merealisasikan kenaikan gaji pada tahun ini sebagaimana yang telah termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 79/2025.

“Intinya diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik,” ucap Qodari.

Ia juga belum bisa memastikan apakah pemerintah akan bisa mengeksekusi kenaikan gaji ASN hingga pejabat negara, termasuk TNI/Polri pada tahun ini atau tidak.

Sebab, berdasarkan pengalaman kebijakan-kebijakan pemerintahan terdahulu, rencana kebijakan yang termuat dalam RKP memang belum tentu dapat dilaksanakan pemerintah selama tahun berjalan.

Baca Juga :  RUU Perampasan Aset: Pemulihan Aset Tanpa Putusan Pengadilan Menuai Kontroversi

“Sampai saat ini, kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan, pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilakukan di tahun yang bersangkutan, dan sebetulnya kenaikan gaji untuk ASN itu baru tahun lalu mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Jadi terakhir baru tahun lalu naik gaji” katanya.

Tunggu Persetujuan Purbaya dan Disambut Baik BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, wacana kenaikan gaji  tahun ini masih menunggu eksekusi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Zudan juga mengapresiasi dan menyambut baik terkait rencana tersebut.

Menuturnya, etiap tahunnya, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.

“Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan. Dan kami menyambut baik itu,” kata Zudan, Rabu (24/9/2025).

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan gaji ASN naik dan tidak menyebut besaran kenaikan gaji ASN, melainkan hanya menyebut ketentuan itu sudah tertuang dalam Perpres.

Sekedar info, kenaikan gaji ASN di tanah air terakhir kali diusung pada 1 Januari 2024 lalu, sebelum Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ditetapkan.

PP 5/2024 mengubah lampiran atas PP 7/1977 tentang gaji PNS sebelumnya, dan kenaikan gaji terakhir terjadi pada tahun 2024 sekitar (8 persen).

Sumber : Tribunnews

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Tegaskan Pemindahan IKN Tunggu Keppres Presiden, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota
Hyundai Creta Nyemplung ke Parit di Kawasan PIK, Video Evakuasi Viral di Media Sosial
Perkuat Sinergitas TNI di Papua Barat Melalui Layanan Kesehatan Door-to-Door di Distrik Moskona Selatan
Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen
Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia
Kantor Hukum Ongki Saputra, S.HI & Part Hadiri Rakernas PERADI SAI 2026
Berbagi Kebaikan Lewat Tempe: Langkah Kecil Satgas Yonif 123/Rjw Pererat Persaudaraan di Asmat
Wajah Sumringah Maikel May: Rumah Tak Layak Huni Kini Beratap Seng, Hasil Kerja Nyata Satgas TMMD Ke-128 Manokwari
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00 WIB

MK Tegaskan Pemindahan IKN Tunggu Keppres Presiden, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:09 WIB

Hyundai Creta Nyemplung ke Parit di Kawasan PIK, Video Evakuasi Viral di Media Sosial

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:49 WIB

Perkuat Sinergitas TNI di Papua Barat Melalui Layanan Kesehatan Door-to-Door di Distrik Moskona Selatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:30 WIB

Wujud Kemanunggalan: Warga dan Satgas TMMD Ke-128 Kompak Bahu-Membahu Turunkan Material Semen

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:19 WIB

Program CKG Ungkap Tiga Masalah Kesehatan Dominan pada Pelajar Indonesia

Berita Terbaru

Mimbar jumat

Menghindari Suuzon, Menjaga Hati dan Persaudaraan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:04 WIB