Dugaan Korupsi DD, Kejari Tapsel Tahan Oknum Kades Panompuan

KompasReal.id

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., (net)

i

Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., (net)

KompasReal.com, Tapanuli Selatan -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Kejari Tapsel menggelar konferensi pers pada Selasa (2/9/2025) terkait penahanan oknum Kepala Desa (Kades) Panompuan inisial ARH pada periode 2019 hingga Agustus 2025.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Darmawulan, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Obrika Yandi Simbolon, S.H.

Dalam keterangannya, Kajari menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-02/L.2.35/Ft/09/2025 tertanggal 2 September 2025.

ARH diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa sejak Januari 2022 hingga Desember 2023.

Sejumlah praktik penyimpangan yang dilakukan antara lain tidak merealisasikan program sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja Desa, tidak melibatkan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan, membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, serta melakukan mark-up penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Tidak hanya itu, bantuan yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2022 dan 2023 juga tidak direalisasikan.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, total kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan ini mencapai Rp506.879.485 (lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah).

Jumlah tersebut tentu sangat merugikan masyarakat desa yang seharusnya mendapatkan manfaat langsung dari Dana Desa.

Atas perbuatannya, ARH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dengan pasal tersebut, tersangka ARH terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga kewajiban mengganti kerugian negara.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Mompang Julu, Camat Panyabungan Utara Apresiasi Sigap Warga

Dalam kesempatan itu juga, Kajari menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat sekaligus bukti nyata komitmen kejaksaan dalam mengawal dana pembangunan desa agar tepat sasaran.

“Dana Desa seharusnya dipakai untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penyalahgunaan seperti ini jelas merugikan rakyat banyak,” tegasnya. (Tim)

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani
Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue
Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina
Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim
Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet
Wujud Syukur, Kecamatan Sinunukan Gelar Makan Bersama dan Bubarkan Panitia HUT RI ke-81
Pengibaran Bendera HUT RI ke-81, Camat Naga Juang: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Karya dan Persatuan
Camat Panyabungan Utara Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Tekankan Persatuan dan Semangat Membangun Daerah
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Kapolres dan Bupati Tapsel Turdes Bareng, Dorong Hilirisasi Kopi untuk Kesejahteraan Petani

Senin, 7 September 2026 - 17:36 WIB

Rayakan Tradisi Mooncakes Festival di PIK Avenue

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:53 WIB

Ketua BPD Muara Batang Angkola Klarifikasi Dugaan Bunga Tanah 5 Persen Dalam Aktivitas PETI Tapsel-Madina

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Dispora Madina Resmi Buka Open Turnamen Putra Mandiri Cup I Batahan, Diikuti 32 Tim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 00:26 WIB

Tiga Rumah Warga Panyabungan Julu Terbakar, Dua Rumah Terpaksa Dirusak untuk Cegah Api Merembet

Berita Terbaru