Dugaan Manipulasi Data Plasma: Koperasi BAN Diduga Salurkan Dana Miliaran Rupiah ke Pejabat Palas

KompasReal.id

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KompasReal.id, Padang Lawas – Aliran dana plasma masyarakat dari PT Agrinas Palma Nusantara yang disalurkan melalui Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) kembali menjadi sorotan, terutama untuk wilayah Kecamatan Huristak dan Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas.

Aktivis Lingkungan, Sadar H Daulay mengungkapkan, dana plasma yang mencapai miliaran rupiah seharusnya dinikmati langsung oleh masyarakat.

Namun, koperasi BAN diduga mengalirkan sebagian dana tersebut ke beberapa pejabat kelas atas di kabupaten, termasuk orang nomor satu di Palas dan anggota dewan berinisial “MDH” melalui dugaan manipulasi data peserta dan pembagian hasil kebun.

“Kami bersama teman-teman aktivis lingkungan akan mengajukan permohonan audit kepada BPK RI terkait pengelolaan hasil plasma yang disalurkan melalui Koperasi BAN,” ungkap Sadar lewat pernyataan resminya, Rabu (28/1/2026).

Secara hukum, kata dia, Bupati, anggota DPRD, hingga Kepala Desa tidak diperbolehkan menerima dana plasma baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menurutnya, aliran dana semacam itu dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap yang melanggar peraturan, mengingat pejabat tersebut bertindak sebagai regulator dan pengawas pelaksanaan kewajiban plasma (20% lahan) bagi masyarakat, bukan sebagai penerima manfaat.

Dijelaskan, berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan UU No. 31 Tahun 1999) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12B, yang berbunyi ‘setiap pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya merupakan gratifikasi yang dilarang’.

“Jika terbukti adanya aliran dana plasma ke pejabat tersebut, kami berharap aparat penegak hukum dapat melakukan proses peradilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Terkait dugaan tersebut, media ini masih berupaya mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang dari pihak Koperasi BAN beserta sejumlah oknum pejabat yang disebutkan di atas. (KR02)

Editor : Paruhum

Follow WhatsApp Channel kompasreal.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN
Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran
Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon
Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas
Mimbar Jumat Masjid Jami’ Ahlussunnah Wal Jamaah Bincar, Padangsidimpuan Jumat, 6 Februari 2026
Dari Cik Cik Bum Bum ke Jalan Alus: Kisah Fadia Arafiq Membuktikan Diri di Kursi Bupati
Gempa Hari Ini Guncang Binjai Sumut, Cek Kekuatan Magnitudonya! 
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:38 WIB

MACAN ASIA INDONESIA KOTA PADANGSIDIMPUAN MONITORING PERKEMBANGAN PROGRAM MBG DI LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENAG KOTA PADANGSIDIMPUAN

Minggu, 15 Februari 2026 - 06:10 WIB

Kejati Jambi Periksa Sekretariat DPRD Merangin Terkait Dugaan Korupsi Anggaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:33 WIB

Rekaman VCS Tak Senonoh Beredar, Diduga Mirip Tokoh Publik di Padang Lawas

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:07 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:16 WIB

Kapolres Batang Sidak Pos Pelayanan SIM, Tegaskan Larangan Pungli dan Penguatan Integritas

Berita Terbaru

Nasional

Derita di Jalur Darah: Kisah Pemudik Lintas Sumatera 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 00:08 WIB