KompasReal.id, Jakarta – Isu pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan setelah beredar informasi di media sosial yang menyebutkan mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite mulai 1 Juni 2026. Kabar tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pemilik kendaraan.
Menanggapi isu tersebut, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Hingga saat ini belum ada aturan resmi dari pemerintah yang melarang kendaraan bermesin di atas 1.400 cc membeli Pertalite di SPBU.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyatakan bahwa Pertamina hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah sebagai regulator. Apabila ada perubahan aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi, maka akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat.
Selain Pertamina, Kementerian ESDM dan BPH Migas juga telah memberikan klarifikasi bahwa kabar pelarangan penggunaan Pertalite bagi mobil tertentu per 1 Juni 2026 merupakan hoaks. Saat ini distribusi dan penyaluran Pertalite masih berlangsung normal di seluruh Indonesia.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi dari sumber resmi. Pemerintah dan Pertamina meminta masyarakat mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi agar tidak terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai pembatasan Pertalite masih berupa wacana yang belum memiliki dasar hukum resmi. Karena itu, setiap informasi yang beredar perlu diverifikasi sebelum disebarluaskan.
Penulis : Kr03
Editor : Emas












