KompasReal.id, Padangsidimpuan – Empat aktivis yang kini tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan pemerasan, yakni Didi Santoso dan kawan-kawan, menuai sorotan publik yang semakin mendalam.
Pasalnya, kasus yang melibatkan Ajudan Wakil Walikota Padangsidimpuan Izzat Ibrahim Hasibuan kini mengundang kekhawatiran terkait praktik birokrasi pemerintahan yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
Seperti yang diungkapkan penasihat hukum aktivis dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan baru-baru ini, seorang komunikator bernama Ibnul Choir diduga berperan sebagai penghubung yang menjanjikan kebebasan kepada keempat aktivis.
Janji tersebut disampaikan dengan syarat mereka menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada kuasa hukum pelapor Izzat Ibrahim Hasibuan, melalui pengacara Marwan Rangkuti, sebagai solusi untuk menghentikan proses hukum.
Informasi yang dihimpun, uang tersebut telah diserahkan oleh kakak kandung Ali Ramadhan bersama Ibnul Choir di rumah Marwan Rangkuti di Perumahan Pal IV, Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan, dengan keyakinan akan terwujudnya pembebasan.
Namun harapan tersebut tidak terealisasi, bahkan salah satu keluarga aktivis harus menanggung beban ganda tekanan psikis, kerugian materi, hingga duka akibat wafatnya orang tuanya di tengah tekanan kasus hukum yang menimpa anaknya. Kondisi ini membuat aktivis dan keluarga merasa telah menjadi korban jebakan, pemerasan, dan penipuan.
RHa Hasibuan menegaskan bahwa peran Ibnul Choir patut diusut secara serius, karena janji pembebasan yang disertai permintaan uang dalam jumlah besar mengarah pada dugaan penyesatan dan pelanggaran hukum.
Dugaan adanya skenario terstruktur semakin menguat seiring munculnya alur komunikasi dan aliran dana yang dipertanyakan, terutama karena kasus ini melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan struktur pemerintahan daerah.
Sementara itu, pengacara Izzat Ibrahim Hasibuan, Marwan Rangkuti kepada wartawan membenarkan adanya kesepakatan perdamaian dengan alasan kompensasi kerugian yang diduga dialami kliennya, termasuk uang yang disita sebagai barang bukti dan biaya hukum.
Namun ia menegaskan tidak pernah ada janji pembebasan, dan perdamaian didasarkan pada surat permintaan maaf dari aktivis tertanggal 17 Desember 2025.
Perkara yang berkaitan dengan dugaan video kejadian di tempat hiburan malam saat menjemput jamaah haji sedang bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 4/Pid.B/2026/PN Psp dan 5/Pid.B/2026/PN Psp.
Keterlibatan ajudan wakil kepala daerah dalam kasus ini membuat masyarakat khawatir akan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan praktik yang tidak transparan dalam birokrasi pemerintahan, yang pada akhirnya menjebak dan merugikan para aktivis. (KR02)
Editor : Paruhum













